KOTA SURABAYA

Wah! Ada 712.000 WP Terima Surat Imbauan Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 12:00 WIB
Wah! Ada 712.000 WP Terima Surat Imbauan Patuh Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terus mengimbau masyarakat melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengirimkan surat edaran berisi imbauan membayar pajak kepada 712.000 wajib pajak daerah terdaftar. Melalui surat edaran tersebut, dia menjelaskan pemkot berupaya memantau kepatuhan pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemkot Surabaya bersama KPK akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam surat edaran, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Eri menerbitkan surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya. Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan surat edaran dikirimkan kepada wajib pajak yang terdaftar pada semua jenis pajak daerah. Pemkot Surabaya memberlakukan 9 jenis pajak daerah meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Pada beberapa jenis pajak, pendistribusian surat edaran dilakukan melalui asosiasi pengusaha seperti hotel dan restoran. Melalui surat edaran ini, dia berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain mengirimkan surat edaran, dia menyebut pengawasan kepatuhan material wajib pajak juga ditingkatkan. Pasalnya dari pengecekan lapangan, ditemukan ada wajib pajak yang memanipulasi laporan menjadi hampir nihil.

Pengawasan ini misalnya dilaksanakan untuk jenis pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak reklame.

"Untuk mencegah modus-modus nakal ini, kami sudah menyiagakan petugas di lapangan," ujarnya dilansir suarapubliknews.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra