KOTA SURABAYA

Wah! Ada 712.000 WP Terima Surat Imbauan Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 12:00 WIB
Wah! Ada 712.000 WP Terima Surat Imbauan Patuh Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terus mengimbau masyarakat melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengirimkan surat edaran berisi imbauan membayar pajak kepada 712.000 wajib pajak daerah terdaftar. Melalui surat edaran tersebut, dia menjelaskan pemkot berupaya memantau kepatuhan pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemkot Surabaya bersama KPK akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam surat edaran, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Eri menerbitkan surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya. Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan surat edaran dikirimkan kepada wajib pajak yang terdaftar pada semua jenis pajak daerah. Pemkot Surabaya memberlakukan 9 jenis pajak daerah meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Pada beberapa jenis pajak, pendistribusian surat edaran dilakukan melalui asosiasi pengusaha seperti hotel dan restoran. Melalui surat edaran ini, dia berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain mengirimkan surat edaran, dia menyebut pengawasan kepatuhan material wajib pajak juga ditingkatkan. Pasalnya dari pengecekan lapangan, ditemukan ada wajib pajak yang memanipulasi laporan menjadi hampir nihil.

Pengawasan ini misalnya dilaksanakan untuk jenis pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak reklame.

"Untuk mencegah modus-modus nakal ini, kami sudah menyiagakan petugas di lapangan," ujarnya dilansir suarapubliknews.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian