PENGAWASAN PAJAK

Wah! 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Dikirimkan DJP Selama 2019-2021

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 12:30 WIB
Wah! 9,5 Juta Surat Imbauan dan SP2DK Dikirimkan DJP Selama 2019-2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan telah mengirim surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak, sepanjang 2019 hingga 2021.

Tak tanggung-tanggung, jumlah surat imbauan ataupun SP2DK yang diterbitkan kepada keseluruhan wajib pajak tersebut mencapai 9,5 juta surat.

"Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Setiap data dan informasi yang diterima oleh DJP akan diolah menggunakan aplikasi compliance risk management (CRM) guna memetakan profil risiko kepatuhan wajib pajak.

Melalui CRM, risiko kepatuhan seorang wajib pajak ditentukan berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data-data yang diterima DJP dari pihak ketiga. Selisih antara data SPT dan dari pihak ketiga menjadi landasan DJP untuk menerbitkan surat imbauan atau SP2DK.

Dengan basis data yang makin lengkap, Neilmaldrin mengatakan pengawasan DJP terhadap wajib pajak akan makin efektif.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak," ujar Neilmaldrin.

Perlu diketahui, SP2DK adalah adalah surat yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak dalam kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan.

Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan