PROVINSI SULAWESI UTARA

Wah, 5 Pemda Sepakat Pasang 305 Alat Rekam Pajak Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 November 2020 | 16:48 WIB
Wah, 5 Pemda Sepakat Pasang 305 Alat Rekam Pajak Online

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulutgo melakukan sosialisasi pemasangan alat rekam pajak online kepada lima pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha menyadari adanya penolakan dari pelaku usaha di beberapa daerah. Menurutnya, penolakan tersebut terjadi akibat pemahaman pelaku usaha yang keliru karena mengira alat rekam pajak akan mengurangi keuntungannya.

“Padahal, pajak yang telah dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen wajib disetorkan kepada pemda. Jika tidak, maka pelaku usaha dapat dikategorikan menggelapkan pajak,” ujar Aida, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemda, sambung Aida, harus menyosialisasikan kepada pelaku usaha tentang keberadaan alat rekam pajak yang tidak akan merugikan atau menjadi beban bagi pelaku usaha. Aida menuturkan guna mengeksekusi program tersebut, ada lima tahapan yang dipersiapkan pemda dan Bank Sulutgo.

Pertama, pemda menyiapkan peraturan kepala daerah tentang alat rekam pajak elektronik. Kedua, pemda menyusun database wajib pajak potensial. Ketiga, pemda membentuk tim khusus untuk implementasi dan pengawasan program pemasangan alat rekam pajak online.

Keempat, pemda menyelenggarakan sosialisasi tentang alat rekam pajak online kepada pelaku usaha dan wajib pungut (wapu). Kelima, Bank Sulutgo memfasilitasi pelatihan penggunaan pemasangan alat rekam pajak online.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Direktur Operasional Bank Sulutgo Welan Palilingan menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan program tersebut. Dia menyebut Bank Sulutgo akan memfasilitasi pengadaan alat rekam pajak online sesuai kebutuhan dan turut memantau implementasinya di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Welan juga menyampaikan laporan implementasi alat rekam pajak yang telah dijalankan Pemkot Manado. Pasalnya, dari lima pemda yang ditunjuk sebagai daerah piloting pemasangan alat perekam pajak online, baru Pemkot Manado yang telah menjalankannya.

Welan menjabarkan Pemkot Manado telah memulai program pemasangan alat perekam pajak online sejak Desember 2019. Dia menyebut Pemkot Manado memulai program tersebut dengan memasang 14 alat rekam pajak pada hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Pada Desember 2019 tercatat 1.290 transaksi dengan nilai Rp1,9 miliar. Periode Januari – September 2020 tercatat 60.803 transaksi dengan nilai Rp9,9 miliar. Sehingga, sejak Desember 2019 sampai dengan September 2020 tercatat total 62.093 transaksi senilai total Rp11,8 miliar,” kata Welan, seperti dilansir zonautara.com.

Adapun lima pemda yang ditunjuk sebagai daerah piloting pemasangan alat perekaman pajak online antara lain Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Utara.

Dalam penutupan sosialisasi, pemda sepakat akan memasang alat rekam pajak pada 4 sektor pajak daerah, yaitu hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Minahasa dan Minahasa Utara masing-masing akan memasang 30 alat, Bitung 25 alat, Tomohon 20 alat, dan Manado akan menambah 200 alat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja