PROVINSI BALI

Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 13:30 WIB
Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB II.

Program ini kembali digelar mengingat masih ada sekitar 126.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak. Sebanyak 87% di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua.

"Relaksasi berupa pemutihan, yaitu penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun fasilitas bebas BBNKB II diberikan atas wajib pajak yang melakukan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2023.

Bila tunggakan pajak atas 126.000 kendaraan bermotor tersebut dilunasi, Pemprov Bali berpotensi menerima pembayaran PKB senilai Rp74 miliar.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan, pemutihan juga digelar untuk memperbarui data kendaraan bermotor di Bali. "Bisa saja dari jumlah itu ada yang kondisinya rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak sehingga mau membayar karena ada pemutihan," ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Indra pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan yang digelar kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun.

"Ada penghapusan sanksi administratif, silahkan dimanfaatkan kebijakan ini. Ada yang merasa enggak ada uang sudah kita berikan bebas denda. Kita mohon dimanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Indra seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan