PROVINSI BALI

Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 13:30 WIB
Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB II.

Program ini kembali digelar mengingat masih ada sekitar 126.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak. Sebanyak 87% di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua.

"Relaksasi berupa pemutihan, yaitu penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun fasilitas bebas BBNKB II diberikan atas wajib pajak yang melakukan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2023.

Bila tunggakan pajak atas 126.000 kendaraan bermotor tersebut dilunasi, Pemprov Bali berpotensi menerima pembayaran PKB senilai Rp74 miliar.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan, pemutihan juga digelar untuk memperbarui data kendaraan bermotor di Bali. "Bisa saja dari jumlah itu ada yang kondisinya rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak sehingga mau membayar karena ada pemutihan," ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Indra pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan yang digelar kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun.

"Ada penghapusan sanksi administratif, silahkan dimanfaatkan kebijakan ini. Ada yang merasa enggak ada uang sudah kita berikan bebas denda. Kita mohon dimanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Indra seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja