PROVINSI BALI

Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 13:30 WIB
Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB II.

Program ini kembali digelar mengingat masih ada sekitar 126.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak. Sebanyak 87% di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua.

"Relaksasi berupa pemutihan, yaitu penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Adapun fasilitas bebas BBNKB II diberikan atas wajib pajak yang melakukan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2023.

Bila tunggakan pajak atas 126.000 kendaraan bermotor tersebut dilunasi, Pemprov Bali berpotensi menerima pembayaran PKB senilai Rp74 miliar.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan, pemutihan juga digelar untuk memperbarui data kendaraan bermotor di Bali. "Bisa saja dari jumlah itu ada yang kondisinya rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak sehingga mau membayar karena ada pemutihan," ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Indra pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan yang digelar kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun.

"Ada penghapusan sanksi administratif, silahkan dimanfaatkan kebijakan ini. Ada yang merasa enggak ada uang sudah kita berikan bebas denda. Kita mohon dimanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Indra seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6