Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB II.
Program ini kembali digelar mengingat masih ada sekitar 126.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak. Sebanyak 87% di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua.
"Relaksasi berupa pemutihan, yaitu penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha, dikutip Selasa (13/6/2023).
Adapun fasilitas bebas BBNKB II diberikan atas wajib pajak yang melakukan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2023.
Bila tunggakan pajak atas 126.000 kendaraan bermotor tersebut dilunasi, Pemprov Bali berpotensi menerima pembayaran PKB senilai Rp74 miliar.
Selain untuk mengoptimalkan penerimaan, pemutihan juga digelar untuk memperbarui data kendaraan bermotor di Bali. "Bisa saja dari jumlah itu ada yang kondisinya rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak sehingga mau membayar karena ada pemutihan," ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Indra pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan yang digelar kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun.
"Ada penghapusan sanksi administratif, silahkan dimanfaatkan kebijakan ini. Ada yang merasa enggak ada uang sudah kita berikan bebas denda. Kita mohon dimanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Indra seperti dilansir nusabali.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.