INGGRIS

Wah, 1% Orang Berpenghasilan Tinggi Sumbang Sepertiga Penerimaan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 November 2019 | 11:28 WIB
Wah, 1% Orang Berpenghasilan Tinggi Sumbang Sepertiga Penerimaan Pajak Ilustrasi gedung otoritas pajak Inggris.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak 1% penduduk berpenghasilan tinggi di Inggris menyumbang lebih dari sepertiga pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan kepada pemerintah.

Penelitian yang dilakukan Institute for Fiscal Studies (IFS) – lembaga think tank Inggris – menyatakan peningkatan tunjangan pajak pribadi yang menjadi 12.500 pound sterling (setara dengan Rp225,9 juta) per tahun telah membuat 42% orang dewasa tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan.

“Pajak di Inggris tidak tinggi menurut standar internasional tetapi tinggi menurut standar historis. Penerimaan pajak kita [Inggris] semakin bergantung pada sekelompok kecil pembayar pajak yang berpenghasilan tinggi,” Kata Stuart Adam, seorang peneliti ekonomi senior IFS.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Meski jumlah pembayar pajak menurun, PPh yang dibayarkan oleh 1% WP berpenghasilan tinggi meningkat dari 24% dari total tahun 2007—2008 menjadi 30%. Berbeda dengan peningkatan sebelumnya, peningkatan itu tidak didorong oleh kenaikan pendapatan dari WP berpenghasilan tinggi.

Menurut IFS, peningkatan itu justru dikarenakan reformasi kebijakan seperti kenaikan pajak penghasilan untuk individu berpenghasilan tinggi. Kenaikan tunjangan pribadi telah mengurangi atau menghapuskan pajak penghasilan bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Adapun sebelum pajak dan tunjangan diperhitungkan, 20% WP berpenghasilan tinggi memiliki pendapatan 12 kali lebih tinggi dari seperlima populasi WP dengan pendapatan terendah. Namun, setelah unsur tunjangan pajak dan pengurangan pajak pribadi diperhitungkan rasio itu turun menjadi 5%

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Total penerimaan pajak Inggris menyumbang 34,4% dalam pendapatan nasional tahunan. Besaran itu menduduki posisi tertinggi sejak penurunan drastis selama perang dunia kedua. Namun, pajak di Inggris berada di bawah rata-rata negara G7 dan lebih rendah dari sebagian besar negara di Eropa Barat.

IFS mengatakan negara lain umumnya menghimpun penerimaan lebih besar dari kontribusi jaminan sosial dan lebih sedikit dari pajak properti. Menurut IFS, WP dengan penghasilan tinggi akan dikenakan pajak yang jauh lebih besar jika Inggris mengadopsi sistem pajak seperti negara dengan tarif pajak tinggi.

Lebih lanjut, IFS menjelaskan meskipun ada tiga fasilitas pajak yag besar seperti peningkatan tunjangan pribadi, pemangkasan tarif pajak perusahaan, serta pembekukan bea bahan bakar, kenaikan PPN dan kontribusi asuransi nasional telah meningkatkan pendapatan pajak sekitar 20 miliar pound sterling (setara dengan Rp361,5 miliar). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC