PROVINSI SUMATRA UTARA

Wagub Sumut Imbau Warganya Taat Pajak dan Ikut Program Ungkap Sukarela

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:00 WIB
Wagub Sumut Imbau Warganya Taat Pajak dan Ikut Program Ungkap Sukarela

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah berharap seluruh wajib pajak di wilayahnya patuh dan membayar pajak.

Dia mengatakan pajak yang dikumpulkan akan kembali dimanfaatkan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah di Sumatra Utara. Penerimaan pajak, ujar Musa, juga mendorong perekonomian di pelosok provinsi.

“Kami berharap pembayaran pajak berefek baik bagi para pengusaha dan kita berharap kepada seluruh masyarakat Sumatra Utara agar taat pajak membayar pajak. Bagi yang belum menjadi wajib pajak agar segera mendaftarkan diri,” kata Musa, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, Musa juga mengimbau kepada wajib pajak di Sumatra Utara untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan hingga 30 Juni 2022 mendatang. Adapun PPS menawarkan 2 kebijakan pengampunan pajak bagi wajib pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kemudian, kebijakan II untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Sumatra Utara dan bagi seluruh pengusaha yang ada di Sumatra Utara dan untuk daerah kita,” ujar Musa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi