KEBIJAKAN FISKAL

Wagub Jabar Curhat Kue Pembangunan Tak Rata, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 15:00 WIB
Wagub Jabar Curhat Kue Pembangunan Tak Rata, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus mendistribusikan pembangunan yang dibiayai dari pajak secara merata ke seluruh daerah, termasuk Jawa Barat.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan program pembangunan sangat tergantung pada pajak yang dikumpulkan. Hal itu juga selaras dengan curhat Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang merasa dana pembangunan untuk wilayahnya kurang.

"Pak Uu tadi menyampaikan kurang banyak transfernya, berarti pajaknya harus lebih banyak lagi kami kumpulkan," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan negara. Dalam pelaksanaannya, pembangunan yang dibiayai menggunakan pajak dilakukan oleh pemerintah langsung atau pemda melalui mekanisme transfer.

Saat ini pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang akan mengubah ketentuan mengenai transfer dana alokasi umum (DAU) kepada pemda. Namun, lanjut Sri Mulyani, besaran dana transfer tersebut juga dipengaruhi oleh pajak yang dikumpulkan pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Reformasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan sekaligus menyehatkan kembali defisit APBN setelah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, lanjutnya, defisit akan dapat turun secara bertahap.

"Ini semua bisa dijalankan kalau kita memiliki penerimaan perpajakan yang kuat, yang akan dibagi kepada seluruh daerah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan dana pembangunan untuk wilayahnya tidak besar walaupun secara geografis berdekatan dengan DKI Jakarta. Dia pun meminta Sri Mulyani memberikan perhatian lebih besar untuk meningkatkan pembangunan di daerahnya.

"Tidak menjamin kita dekat dengan ibu kota, kue pembangunan berlimpah ke wilayah Jawa Barat. Kadang-kadang terlewati," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025