STABILITAS KEUANGAN

Waduh, Utang Luar Negeri Capai Rp5.410 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:00 WIB
Waduh, Utang Luar Negeri Capai Rp5.410 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan posisi utang luar negeri Indonesia pada Agustus 2018 tumbuh 5,14% dari periode yang sama tahun sebelumnya, seiring dengan menguatnya nilai tukar dolar dan defisit transaksi berjalan.

Keterangan resmi bank sentral menunjukan utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$360,7 miliar atau setara dengan Rp5.410,5 triliun (kurs Rp15.000/dolar AS). ULN Indonesia tumbuh 5,14% (yoy), relatif stabil dibandingkan pertumbuhan pada Juli yang sebesar 5,08%.

"ULN pada Agustus 2018 yang sebesar US$360,7 miliar terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$181,3 miliar dan utang swasta termasuk BUMN sebesar US$179,4 miliar," demikian pernyataan BI, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pertumbuhan utang ini banyak didorong oleh naiknya utang luar negeri swasta. Sementara itu, utang yang berasal dari pemerintah dan bank sentral tercatat tetap tumbuh melambat dibandingkan tahun lalu.

Posisi ULN swasta pada akhir Agustus 2018 tercatat US$179,4 miliar atau tumbuh 6,70% (yoy), meningkat dari periode sebelumnya (6,49% yoy). ULN swasta tersebut terutama dimiliki oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/ air panas, serta sektor pertambangan dan penggalian.

Sementara itu, ULN pemerintah pada akhir Agustus 2018 tercatat US$178,1 miliar atau tumbuh 4,07% (yoy), sedikit melambat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 4,12% (yoy). Secara bulanan, posisi ULN pemerintah tercatat meningkat dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Kenaikan ini karena adanya net penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, serta net pembelian Surat Berharga Negara (SBN) domestik oleh investor asing," jelas BI.

Berdasarkan jangka waktu, struktur ULN Indonesia pada periode laporan tetap didominasi ULN berjangka panjang yang memiliki pangsa 86,8% dari total ULN.

Adapun dari sisi rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Agustus 2018 tercatat di kisaran 34%. Rasio tersebut menurut bank sentral masih dalam kategori aman dan lebih baik negara peers. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses