KABUPATEN KLATEN

Waduh, Realisasi Pajak Daerah Baru 85%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 11:59 WIB
Waduh, Realisasi Pajak Daerah Baru 85%

Candi Prambanan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

KLATEN, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, hingga 5 November 2018 baru 84,92% senilai Rp97,9 miliar. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten optimistis penerimaan tahun ini bisa 100%.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Klaten Muh. Himawan mengakui ada satu jenis pajak, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan yang butuh kerja keras. Namun, pihaknya selama 2 bulan ini telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

”Kami yakin ada beberapa jenis pajak yang tercapai 100% pada akhir November atau Desember nanti. Seperti pajak reklame yang sudah mencapai 90,40% senilai Rp3,1 miliar, jadi kami targetkan akhir November ini tercapai,” katanya, Senin (12/11/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Himawan menambahkan selain pajak reklame, capaian positif juga terlihat pada pajak penerangan jalan yang sudah mencapai 88,84% senilai Rp34,6 miliar. Ia optimistis penerimaan pajak tersebut dapat mencapai 100% pada akhir November ini.

Pajak daerah lainnya yang dinilai aman adalah pajak hotel yang 85,68% senilai Rp899 juta. Ia mengaku selama ini untuk pajak hotel masih mengandalkan satu hingga dua hotel berbintang saja. Kontribusi dari hotel yang lain masih minim.

“Untuk pajak restoran kami juga optimistis bisa tercapai karena sudah tercapai 85,07% senilai Rp3,8 miliar. Selama ini kami mengandalkan pemasukan dari perusahaan katering. Begitu juga pajak hiburan yang sudah mengumpulkan Rp712 juta dari target Rp950 juta,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain itu, pajak parkir juga dinilai mengalami tren positif atas raihannya hingga awal November kali ini. Dari target sekitar Rp1 miliar sudah tercapai Rp972 juta. Selama ini pajak parkir mengandalkan pemasukan dari jasa parkir di Taman Wisata Candi Prambanan.

”Pajak lainnya yang agak menjadi andalan kita adalah pajak air bawah tanah. Dari target Rp1,3 miliar sudah tercapai Rp1,1 miliar sehingga optimis dapat tercapai. Kondisi ini membuat kami menaikan target pada 2019 nanti menjadi Rp2,2 miliar,” jelasnya.

Untuk pajak bumi dan bangunan dari target Rp26 miliar sudah tercapai Rp25,4 miliar. Ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi pada akhir November ini, meskipun diperlukan strategi khusus dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sudah mencapai Rp19,2 miliar dari target Rp23 miliar. Himawan optimis dapat tercapai meskipun dalam target perubahan mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu dari semula Rp15 miliar menjadi Rp23 miliar.

Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan ini butuh kerja keras, ia mengaku hal tersebut memang agak berat menyusul terbitnya Keputusan Gubernur No 543/45 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Kepgub itu menurunkan harga patokan per rit dari Rp125 ribu menjadi Rp100 ribu. Tetapi dari perhitungan kami dari target Rp14,9 miliar pada akhir tahun ini bisa mencapai setidaknya Rp10 miliar,” paparnya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods