Candi Prambanan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
KLATEN, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, hingga 5 November 2018 baru 84,92% senilai Rp97,9 miliar. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten optimistis penerimaan tahun ini bisa 100%.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Klaten Muh. Himawan mengakui ada satu jenis pajak, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan yang butuh kerja keras. Namun, pihaknya selama 2 bulan ini telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
”Kami yakin ada beberapa jenis pajak yang tercapai 100% pada akhir November atau Desember nanti. Seperti pajak reklame yang sudah mencapai 90,40% senilai Rp3,1 miliar, jadi kami targetkan akhir November ini tercapai,” katanya, Senin (12/11/2018).
Himawan menambahkan selain pajak reklame, capaian positif juga terlihat pada pajak penerangan jalan yang sudah mencapai 88,84% senilai Rp34,6 miliar. Ia optimistis penerimaan pajak tersebut dapat mencapai 100% pada akhir November ini.
Pajak daerah lainnya yang dinilai aman adalah pajak hotel yang 85,68% senilai Rp899 juta. Ia mengaku selama ini untuk pajak hotel masih mengandalkan satu hingga dua hotel berbintang saja. Kontribusi dari hotel yang lain masih minim.
“Untuk pajak restoran kami juga optimistis bisa tercapai karena sudah tercapai 85,07% senilai Rp3,8 miliar. Selama ini kami mengandalkan pemasukan dari perusahaan katering. Begitu juga pajak hiburan yang sudah mengumpulkan Rp712 juta dari target Rp950 juta,” katanya.
Selain itu, pajak parkir juga dinilai mengalami tren positif atas raihannya hingga awal November kali ini. Dari target sekitar Rp1 miliar sudah tercapai Rp972 juta. Selama ini pajak parkir mengandalkan pemasukan dari jasa parkir di Taman Wisata Candi Prambanan.
”Pajak lainnya yang agak menjadi andalan kita adalah pajak air bawah tanah. Dari target Rp1,3 miliar sudah tercapai Rp1,1 miliar sehingga optimis dapat tercapai. Kondisi ini membuat kami menaikan target pada 2019 nanti menjadi Rp2,2 miliar,” jelasnya.
Untuk pajak bumi dan bangunan dari target Rp26 miliar sudah tercapai Rp25,4 miliar. Ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi pada akhir November ini, meskipun diperlukan strategi khusus dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sudah mencapai Rp19,2 miliar dari target Rp23 miliar. Himawan optimis dapat tercapai meskipun dalam target perubahan mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu dari semula Rp15 miliar menjadi Rp23 miliar.
Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan ini butuh kerja keras, ia mengaku hal tersebut memang agak berat menyusul terbitnya Keputusan Gubernur No 543/45 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Kepgub itu menurunkan harga patokan per rit dari Rp125 ribu menjadi Rp100 ribu. Tetapi dari perhitungan kami dari target Rp14,9 miliar pada akhir tahun ini bisa mencapai setidaknya Rp10 miliar,” paparnya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.