KOTA DEPOK

Waduh, PNS di Kota Ini Banyak yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Februari 2020 | 14:41 WIB
Waduh, PNS di Kota Ini Banyak yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi Samsat Keliling.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok mengimbau perangkat daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas secara tepat waktu.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menuturkan pajak kendaraan bermotor ikut berperan dalam pembangunan Depok. Pasalnya, terdapat dana bagi hasil (DBH) untuk pemkot dari penerimaan PKB yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi.

“Pajak yang dibayarkan itu masuk ke Provinsi Jabar, tapi kami ada bagi hasil dari pendapatan PKB. Kalau banyak yang menunggak, tentu akan berdampak terhadap pembangunan Depok,” ujar Nina di Depok, Selasa (10/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nina menambahkan adanya temuan perangkat daerah yang masih banyak menunggak pajak kendaraan harus menjadi perhatian. Pasalnya, perangkat daerah semestinya lebih taat pajak agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Memang ada saja perangkat daerah yang menunggak pajak dengan berbagai alasan. Untuk itu, terus kami tekankan dan dorong agar anggaran tersebut setiap tahunnya diajukan, agar pajaknya dibayarkan tepat waktu,” jelas Nina.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan ASN harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemkot Depok akan memberlakukan sanksi jika terdapat ASN yang lupa atau telat membayar pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Peraturan Wali Kotanya sedang kita kaji. Ini sebagai upaya untuk mendorong ASN taat membayar pajak. Kami juga akan instruksikan perangkat agar menyelesaikan tunggakan pajak jika ada,” tuturnya dilansir dari Monitor.

PKB adalah salah satu pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemerintah Provinsi. Untuk itu, hasil penerimaan PKB yang telah dipungut harus disetorkan seluruhnya ke kas Pemerintah Provinsi.

Meski begitu, pemkot mendapatkan bagian dari PKB melalui DBH. Pembagian DBH didasari dari aspek pemerataan dan potensi antar daerah. Adapun, besaran bagian ditentukan atas hasil kesepakatan pemkot dan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN