KOTA DEPOK

Waduh, PNS di Kota Ini Banyak yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Februari 2020 | 14:41 WIB
Waduh, PNS di Kota Ini Banyak yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi Samsat Keliling.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok mengimbau perangkat daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas secara tepat waktu.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menuturkan pajak kendaraan bermotor ikut berperan dalam pembangunan Depok. Pasalnya, terdapat dana bagi hasil (DBH) untuk pemkot dari penerimaan PKB yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi.

“Pajak yang dibayarkan itu masuk ke Provinsi Jabar, tapi kami ada bagi hasil dari pendapatan PKB. Kalau banyak yang menunggak, tentu akan berdampak terhadap pembangunan Depok,” ujar Nina di Depok, Selasa (10/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nina menambahkan adanya temuan perangkat daerah yang masih banyak menunggak pajak kendaraan harus menjadi perhatian. Pasalnya, perangkat daerah semestinya lebih taat pajak agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Memang ada saja perangkat daerah yang menunggak pajak dengan berbagai alasan. Untuk itu, terus kami tekankan dan dorong agar anggaran tersebut setiap tahunnya diajukan, agar pajaknya dibayarkan tepat waktu,” jelas Nina.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan ASN harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemkot Depok akan memberlakukan sanksi jika terdapat ASN yang lupa atau telat membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Peraturan Wali Kotanya sedang kita kaji. Ini sebagai upaya untuk mendorong ASN taat membayar pajak. Kami juga akan instruksikan perangkat agar menyelesaikan tunggakan pajak jika ada,” tuturnya dilansir dari Monitor.

PKB adalah salah satu pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemerintah Provinsi. Untuk itu, hasil penerimaan PKB yang telah dipungut harus disetorkan seluruhnya ke kas Pemerintah Provinsi.

Meski begitu, pemkot mendapatkan bagian dari PKB melalui DBH. Pembagian DBH didasari dari aspek pemerataan dan potensi antar daerah. Adapun, besaran bagian ditentukan atas hasil kesepakatan pemkot dan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru