KOTA SAMARINDA

Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 12:30 WIB
Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur menginstruksikan kepada seluruh PNS maupun tenaga honorer untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bila tidak segera dibayarkan, Pemkot Samarinda akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS untuk Oktober 2022. Kebijakan yang sama juga berlaku atas pembayaran honor bagi pegawai non-ASN dan karyawan BUMD.

"Kami tekankan kembali kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan PBB ini, sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran TPP bagi PNS dan gaji atau honorarium bagi pegawai non-ASN," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Herman pun mengatakan pembayaran PBB tidaklah sulit dan sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui virtual account dan beragam aplikasi.

"Cukup dengan melalui Virtual Account DG Bankaltimtara bisa, tinggal klik pajak terpenuhi dan bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerjasama termasuk BPR Kota Samarinda, BSI, Indomaret, LinkAja, Gopay, dan lainnya," ujar Hermanus seperti dilansir kliksamarinda.com.

Untuk diketahui, TPP yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan