KOTA SAMARINDA

Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 12:30 WIB
Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur menginstruksikan kepada seluruh PNS maupun tenaga honorer untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bila tidak segera dibayarkan, Pemkot Samarinda akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS untuk Oktober 2022. Kebijakan yang sama juga berlaku atas pembayaran honor bagi pegawai non-ASN dan karyawan BUMD.

"Kami tekankan kembali kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan PBB ini, sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran TPP bagi PNS dan gaji atau honorarium bagi pegawai non-ASN," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herman pun mengatakan pembayaran PBB tidaklah sulit dan sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui virtual account dan beragam aplikasi.

"Cukup dengan melalui Virtual Account DG Bankaltimtara bisa, tinggal klik pajak terpenuhi dan bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerjasama termasuk BPR Kota Samarinda, BSI, Indomaret, LinkAja, Gopay, dan lainnya," ujar Hermanus seperti dilansir kliksamarinda.com.

Untuk diketahui, TPP yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN