KOTA SAMARINDA

Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 12:30 WIB
Waduh! Pencairan TPP Bakal Ditahan Kalau PNS Tak Lunasi PBB-nya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur menginstruksikan kepada seluruh PNS maupun tenaga honorer untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bila tidak segera dibayarkan, Pemkot Samarinda akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS untuk Oktober 2022. Kebijakan yang sama juga berlaku atas pembayaran honor bagi pegawai non-ASN dan karyawan BUMD.

"Kami tekankan kembali kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan PBB ini, sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran TPP bagi PNS dan gaji atau honorarium bagi pegawai non-ASN," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Herman pun mengatakan pembayaran PBB tidaklah sulit dan sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui virtual account dan beragam aplikasi.

"Cukup dengan melalui Virtual Account DG Bankaltimtara bisa, tinggal klik pajak terpenuhi dan bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerjasama termasuk BPR Kota Samarinda, BSI, Indomaret, LinkAja, Gopay, dan lainnya," ujar Hermanus seperti dilansir kliksamarinda.com.

Untuk diketahui, TPP yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar