PROVINSI BANTEN

Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 April 2022 | 14:00 WIB
Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Inspektorat Provinsi Banten akan melakukan audit tujuan tertentu atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarom mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti serta keterangan sanksi dalam beberapa hari terakhir atas kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya," ujar Muhtarom, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Muhtarom mengatakan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan 4 pegawai Samsat.

Setelah ini, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Bank Banten. "Semua yang terkait kita akan periksa," ujar Muhtarom seperti dilansir bantennews.co.id.

Audit tujuan tertentu atas kasus ini diharapkan dapat mengidentifikasi nilai kerugian negara dan mendukungan pengembalian atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar.

Adapun cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak adalah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN