PROVINSI BANTEN

Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 April 2022 | 14:00 WIB
Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Inspektorat Provinsi Banten akan melakukan audit tujuan tertentu atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarom mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti serta keterangan sanksi dalam beberapa hari terakhir atas kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya," ujar Muhtarom, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Muhtarom mengatakan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan 4 pegawai Samsat.

Setelah ini, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Bank Banten. "Semua yang terkait kita akan periksa," ujar Muhtarom seperti dilansir bantennews.co.id.

Audit tujuan tertentu atas kasus ini diharapkan dapat mengidentifikasi nilai kerugian negara dan mendukungan pengembalian atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar.

Adapun cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak adalah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan