PROVINSI BANTEN

Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 April 2022 | 14:00 WIB
Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Inspektorat Provinsi Banten akan melakukan audit tujuan tertentu atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarom mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti serta keterangan sanksi dalam beberapa hari terakhir atas kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya," ujar Muhtarom, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Muhtarom mengatakan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan 4 pegawai Samsat.

Setelah ini, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Bank Banten. "Semua yang terkait kita akan periksa," ujar Muhtarom seperti dilansir bantennews.co.id.

Audit tujuan tertentu atas kasus ini diharapkan dapat mengidentifikasi nilai kerugian negara dan mendukungan pengembalian atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar.

Adapun cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak adalah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra