KEPATUHAN PAJAK

Waduh! Kepatuhan Pajak Kendaraan di Indonesia Masih 56%

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:30 WIB
Waduh! Kepatuhan Pajak Kendaraan di Indonesia Masih 56%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa Raharja mencatat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih rendah, hanya 56,7%.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan dari tingkat kepatuhan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan.

Dewi mengatakan kemudahan akan terus diberikan untuk meningkatkan kepatuhan. "Hingga hari ini kami bersama pemprov memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB, penghapusan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif," ujar Dewi, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lewat penghapusan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif, kepatuhan pajak diekspektasikan akan meningkat.

Peningkatan kepatuhan akan diikuti dengan kenaikan PKB dan SWDKLLJ yang diperlukan untuk mendanai pembangunan negara dan memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.

Tak hanya itu, naiknya kepatuhan pajak akan diikuti dengan perbaikan validitas data registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, usulan untuk menghapuskan BBNKB II atas kendaraan bermotor bekas dan PKB progresif telah disuarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun lalu.

Kemendagri berpandangan penghapusan BBNKB II dan PKB progresif akan meningkatkan kepatuhan pajak, apalagi mengingat kedua jenis pajak tersebut tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Akibat adanya BBNKB II, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama. Tarif PKB yang bersifat progresif juga mendorong pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN