KEPATUHAN PAJAK

Waduh! Kepatuhan Pajak Kendaraan di Indonesia Masih 56%

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:30 WIB
Waduh! Kepatuhan Pajak Kendaraan di Indonesia Masih 56%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa Raharja mencatat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih rendah, hanya 56,7%.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan dari tingkat kepatuhan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan.

Dewi mengatakan kemudahan akan terus diberikan untuk meningkatkan kepatuhan. "Hingga hari ini kami bersama pemprov memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB, penghapusan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif," ujar Dewi, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Lewat penghapusan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif, kepatuhan pajak diekspektasikan akan meningkat.

Peningkatan kepatuhan akan diikuti dengan kenaikan PKB dan SWDKLLJ yang diperlukan untuk mendanai pembangunan negara dan memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.

Tak hanya itu, naiknya kepatuhan pajak akan diikuti dengan perbaikan validitas data registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, usulan untuk menghapuskan BBNKB II atas kendaraan bermotor bekas dan PKB progresif telah disuarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun lalu.

Kemendagri berpandangan penghapusan BBNKB II dan PKB progresif akan meningkatkan kepatuhan pajak, apalagi mengingat kedua jenis pajak tersebut tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Akibat adanya BBNKB II, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama. Tarif PKB yang bersifat progresif juga mendorong pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses