PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Waduh! Bea Cukai Amankan 2.000 Pil Psikotropika Tanpa Izin Edar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:21 WIB
Waduh! Bea Cukai Amankan 2.000 Pil Psikotropika Tanpa Izin Edar

Pil psikotropika yang diamankan petugas Bea Cukai Jambi dan BPOM. (foto: DJBC)

JAMBI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pemberantasan terhadap peredaran barang kiriman yang melanggar aturan.

Terbaru, Kantor Bea Cukai Jambi mengamankan barang kiriman atau paket yang berisi ribuan butir obat psikotropika tanpa izin edar.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bekerja dengan BPOM Jambi, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wijang menjelaskan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat ikut membantu petugas dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar," kata Wijang.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Perlu dipahami, DJBC juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya dengan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Salah satu modus peredaran NPP paling populer selama ini adalah dengan menyelundupkan produk tersebut melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Sebelumnya, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana sempat mengungkapkan bahwa kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Alasannya, kejahatan ini dilakukan melalui jaringan peredaran yang sangat luas dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra