PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Waduh! Bea Cukai Amankan 2.000 Pil Psikotropika Tanpa Izin Edar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:21 WIB
Waduh! Bea Cukai Amankan 2.000 Pil Psikotropika Tanpa Izin Edar

Pil psikotropika yang diamankan petugas Bea Cukai Jambi dan BPOM. (foto: DJBC)

JAMBI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pemberantasan terhadap peredaran barang kiriman yang melanggar aturan.

Terbaru, Kantor Bea Cukai Jambi mengamankan barang kiriman atau paket yang berisi ribuan butir obat psikotropika tanpa izin edar.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bekerja dengan BPOM Jambi, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Selanjutnya, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wijang menjelaskan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat ikut membantu petugas dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar," kata Wijang.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Perlu dipahami, DJBC juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya dengan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Salah satu modus peredaran NPP paling populer selama ini adalah dengan menyelundupkan produk tersebut melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Sebelumnya, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana sempat mengungkapkan bahwa kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Alasannya, kejahatan ini dilakukan melalui jaringan peredaran yang sangat luas dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP