KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Waduh! Ada 3.012 ASN Belum Bayar PBB, TPP Terancam Dipotong

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 12:00 WIB
Waduh! Ada 3.012 ASN Belum Bayar PBB, TPP Terancam Dipotong

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB mencatat setidaknya sebanyak 3.012 ASN masih belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin mengatakan jumlah ASN yang tercatat belum membayar PBB berpotensi bertambah seiring dengan pemilahan yang dilakukan.

"Saat ini sedang kami pilah by name by address," ujar Jalaludin, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jalaludin mengatakan pihaknya tidak sepenuhnya mengetahui alasan di balik masih banyaknya ASN yang tak membayar PBB. Walau demikian, Jalaludin mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara.

Guna meningkatkan kepatuhan pajak para ASN, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar gebyar pajak pada Jumat (16/9/2022).

Bila PBB tahun pajak 2022 tak kunjung dibayarkan, Pemkab Lombok Tengah akan menjatuhkan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang lalai dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"ASN itu harus menjadi contoh taat pajak, jangan sampai masyarakat saja yang digencarkan. ASN juga harus lebih taat," ujar Jalaludin seperti dilansir swarakonsumenindonesia.com.

Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan