KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Waduh! Ada 3.012 ASN Belum Bayar PBB, TPP Terancam Dipotong

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 12:00 WIB
Waduh! Ada 3.012 ASN Belum Bayar PBB, TPP Terancam Dipotong

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB mencatat setidaknya sebanyak 3.012 ASN masih belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin mengatakan jumlah ASN yang tercatat belum membayar PBB berpotensi bertambah seiring dengan pemilahan yang dilakukan.

"Saat ini sedang kami pilah by name by address," ujar Jalaludin, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jalaludin mengatakan pihaknya tidak sepenuhnya mengetahui alasan di balik masih banyaknya ASN yang tak membayar PBB. Walau demikian, Jalaludin mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara.

Guna meningkatkan kepatuhan pajak para ASN, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar gebyar pajak pada Jumat (16/9/2022).

Bila PBB tahun pajak 2022 tak kunjung dibayarkan, Pemkab Lombok Tengah akan menjatuhkan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang lalai dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"ASN itu harus menjadi contoh taat pajak, jangan sampai masyarakat saja yang digencarkan. ASN juga harus lebih taat," ujar Jalaludin seperti dilansir swarakonsumenindonesia.com.

Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN