Ilustrasi.
BEIJING, DDTCNews – Kabar penghindaran pajak muncul dari Negeri Tirai Bambu, China. Aksi penghindaran pajak ini juga diwarnai tindak kriminal oleh wajib pajak yang terlibat.
Otoritas pajak China menyampaikan terdapat 3 perusahaan independen yang bergerak di bidang oil refinery terbukti memalsukan invoice-nya dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan agar ketiganya tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan minyak hasil pengolahan.
"Panjin North Asphalt Fuel Co., Liaoning Baolai Bio-Energy Co., dan Panjin Haoye Chemical Co. menerbitkan faktur pajak palsu untuk menghindari sejumlah pajak terutang. Dari faktur pajak tersebut mereka melapor minyak sulingan yang seharusnya dikenai pajak menjadi barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak," ujar perwakilan otoritas pajak provinsi Liaoning dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, perusahaan pelat merah China, PetroChina Co. Ltd., juga mengakui salah satu anak usahanya tengah diperiksa oleh National Audit Office. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan transaksi jual beli tidak wajar oleh PetroChina.
“Kami bekerja sama dengan baik selama pemeriksaan,” imbuh anak perusahaan PetroChina, China Petroleum Corp.
Dilansir Tax Notes International, salah satu media di China menyebutkan PetroChina melakukan penjualan minyak hasil pengolahan ilegal. Sebanyak 179,5 juta ton minyak mentah impor dijual ke 115 perusahaan pemurnian minyak.
Atas praktik ilegal yang dilakukan PetroChina ini berdampak pada daya saing usaha di China. Tak hanya itu, secara tidak langsung hal tersebut menyebabkan kerugian fiskal nasional dan kerugian penerimaan pajak.
Hingga saat ini belum jelas apakah ada kaitan antara masalah penghindaran pajak yang tengah ditangani otoritas pajak provinsi Liaoning dengan transaksi ilegal yang dilakukan PetroChina. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.