KABUPATEN SITUBONDO

Waduh, 15 Desa ini Sama Sekali Belum Setorkan Pajak PBB Sejak 2016

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:00 WIB
Waduh, 15 Desa ini Sama Sekali Belum Setorkan Pajak PBB Sejak 2016

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews – Pemkab Situbondo, Jawa Timur merilis data terkait dengan desa-desa yang sama sekali tidak membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 5 tahun terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Hariyadi Tedjo Laksono mengatakan sebanyak 15 desa dari total 132 desa di Kabupaten Situbondo sama sekali tidak menyetorkan PBB-P2.

"Mulai 2016 sampai dengan 2020, banyak desa yang tak bayar PBB. Dalam kurun waktu itu, ada 15 desa yang tidak bayar. Ada juga 17 desa yang membayar di bawah 1% saja," katanya, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Hariyadi menjelaskan tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar membuat angka piutang pajak daerah terus meningkat. Hingga akhir tahun fiskal 2020, angka piutang pajak daerah naik hingga Rp45 miliar.

Untuk itu, pemkab meminta jajaran camat dan kepala desa untuk lebih aktif dalam memungut PBB-P2. Menurutnya, kinerja camat dan kepala desa yang menunggak pajak dalam 5 tahun terakhir perlu ditingkatkan.

Pihak kecamatan dan perangkat desa, lanjutnya, merupakan instrumen penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2. Pembayaran pajak tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan masyarakat tetapi juga bukti peran aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"PBB ini sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat karena pajak akan kembali lagi ke masyarakat, termasuk menentukan harga jual tanah karena ditentukan dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau tahun ini tidak lunas maka catatan piutang makin besar," tutur Hariyadi.

Seperti dilansir bacasaja.id, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Situbondo berasal dari 6 kecamatan. Daerah tersebut antara lain Kecamatan Banyuglugur, Bungatan, Jatibanteng, Sumbermalang, Suboh dan Mlandingan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 06:00 WIB

Untuk pemerintahan setempat sebaiknya disosialisasikan kembali apa pentingnya pembayaran pbb ini kepada masyarakat setempat

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025