KABUPATEN SITUBONDO

Waduh, 15 Desa ini Sama Sekali Belum Setorkan Pajak PBB Sejak 2016

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:00 WIB
Waduh, 15 Desa ini Sama Sekali Belum Setorkan Pajak PBB Sejak 2016

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews – Pemkab Situbondo, Jawa Timur merilis data terkait dengan desa-desa yang sama sekali tidak membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 5 tahun terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Hariyadi Tedjo Laksono mengatakan sebanyak 15 desa dari total 132 desa di Kabupaten Situbondo sama sekali tidak menyetorkan PBB-P2.

"Mulai 2016 sampai dengan 2020, banyak desa yang tak bayar PBB. Dalam kurun waktu itu, ada 15 desa yang tidak bayar. Ada juga 17 desa yang membayar di bawah 1% saja," katanya, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hariyadi menjelaskan tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar membuat angka piutang pajak daerah terus meningkat. Hingga akhir tahun fiskal 2020, angka piutang pajak daerah naik hingga Rp45 miliar.

Untuk itu, pemkab meminta jajaran camat dan kepala desa untuk lebih aktif dalam memungut PBB-P2. Menurutnya, kinerja camat dan kepala desa yang menunggak pajak dalam 5 tahun terakhir perlu ditingkatkan.

Pihak kecamatan dan perangkat desa, lanjutnya, merupakan instrumen penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2. Pembayaran pajak tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan masyarakat tetapi juga bukti peran aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"PBB ini sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat karena pajak akan kembali lagi ke masyarakat, termasuk menentukan harga jual tanah karena ditentukan dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau tahun ini tidak lunas maka catatan piutang makin besar," tutur Hariyadi.

Seperti dilansir bacasaja.id, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Situbondo berasal dari 6 kecamatan. Daerah tersebut antara lain Kecamatan Banyuglugur, Bungatan, Jatibanteng, Sumbermalang, Suboh dan Mlandingan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 06:00 WIB

Untuk pemerintahan setempat sebaiknya disosialisasikan kembali apa pentingnya pembayaran pbb ini kepada masyarakat setempat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?