KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 09:17 WIB
Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Ilustrasi. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (kanan) dibantu anggota Polisi Pamong Praja memasang pengumuman penutupan tempat hiburan Ioni di Kaligandu, Serang, Banten, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan insentif PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh badan DTP sebesar 10% masih dalam proses pengkajian. Dia pun belum dapat memastikan kapan insentif ini dirilis.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Itu belum, masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," katanya, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Febrio mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji insentif pajak yang diberikan untuk penyelenggara jasa hiburan. Pembahasan mengenai kebijakan insentif tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian teknis.

Menurutnya, pembahasan soal insentif ini antara lain melibatkan Kemenkeu dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berencana memberikan insentif PPh DTP sebesar 10% kepada penyelenggara jasa hiburan. Dengan insentif ini, PPh badan yang nantinya harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 12%.

Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Wacana pemberian insentif ini disampaikan di tengah ramainya polemik mengenai ketentuan baru pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu kini diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu. Ruang bagi pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu juga telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra