KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 09:17 WIB
Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Ilustrasi. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (kanan) dibantu anggota Polisi Pamong Praja memasang pengumuman penutupan tempat hiburan Ioni di Kaligandu, Serang, Banten, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan insentif PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh badan DTP sebesar 10% masih dalam proses pengkajian. Dia pun belum dapat memastikan kapan insentif ini dirilis.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Itu belum, masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," katanya, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Febrio mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji insentif pajak yang diberikan untuk penyelenggara jasa hiburan. Pembahasan mengenai kebijakan insentif tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian teknis.

Menurutnya, pembahasan soal insentif ini antara lain melibatkan Kemenkeu dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berencana memberikan insentif PPh DTP sebesar 10% kepada penyelenggara jasa hiburan. Dengan insentif ini, PPh badan yang nantinya harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 12%.

Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Wacana pemberian insentif ini disampaikan di tengah ramainya polemik mengenai ketentuan baru pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu kini diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu. Ruang bagi pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu juga telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi