KEBIJAKAN PAJAK

Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 17:00 WIB
Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji wacana penunjukkan pelaku e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan Pasal 32A UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan ruang bagi pemerintah menunjuk pihak ketiga sebagai pemotong/pemungut pajak. Meski demikian, wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak boleh berdampak pada pelaku UMKM yang menjadi pedagang dalam platform tersebut.

"Arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan e-commerce nasional termasuk bagi UMKM yang manfaatkan marketplace dalam perluas bisnis mereka," katanya, dikutip pada Rabu (23/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Edwin mengatakan wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak bermula dari semangat menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dalam hal ini, ketentuan perpajakan harus mencakup semua aktivitas perdagangan, termasuk yang melalui sistem elektronik.

Dia menyebut UMKM menjadi mesin penting dalam mendorong perekonomian nasional karena 99% pelaku usaha Indonesia adalah UMKM. Jumlahnya mencapai 65 juta unit dan kontribusi terhadap 57% produk domestik bruto (PDB), serta memiliki kemampuan menyerap 96% total tenaga kerja.

"Kondisi tersebut patut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Edwin kemudian menjelaskan beberapa hal lain yang turut dipertimbangkan dalam optimalisasi penerimaan negara melalui kebijakan pajak yang menyangkut e-commerce. Pertama, mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, berkepastian hukum, mudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.

Kedua, mekanisme pemanfaatan teknologi dengan optimal, terutama dalam mengintegrasikan teknologi yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak. Dengan dua hal tersebut, penciptaan ekosistem ekonomi digital dan perpajakn yang sehat memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar