KEBIJAKAN PAJAK

Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 17:00 WIB
Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji wacana penunjukkan pelaku e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan Pasal 32A UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan ruang bagi pemerintah menunjuk pihak ketiga sebagai pemotong/pemungut pajak. Meski demikian, wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak boleh berdampak pada pelaku UMKM yang menjadi pedagang dalam platform tersebut.

"Arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan e-commerce nasional termasuk bagi UMKM yang manfaatkan marketplace dalam perluas bisnis mereka," katanya, dikutip pada Rabu (23/9/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Edwin mengatakan wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak bermula dari semangat menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dalam hal ini, ketentuan perpajakan harus mencakup semua aktivitas perdagangan, termasuk yang melalui sistem elektronik.

Dia menyebut UMKM menjadi mesin penting dalam mendorong perekonomian nasional karena 99% pelaku usaha Indonesia adalah UMKM. Jumlahnya mencapai 65 juta unit dan kontribusi terhadap 57% produk domestik bruto (PDB), serta memiliki kemampuan menyerap 96% total tenaga kerja.

"Kondisi tersebut patut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Edwin kemudian menjelaskan beberapa hal lain yang turut dipertimbangkan dalam optimalisasi penerimaan negara melalui kebijakan pajak yang menyangkut e-commerce. Pertama, mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, berkepastian hukum, mudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.

Kedua, mekanisme pemanfaatan teknologi dengan optimal, terutama dalam mengintegrasikan teknologi yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak. Dengan dua hal tersebut, penciptaan ekosistem ekonomi digital dan perpajakn yang sehat memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi