SEKTOR PARIWISATA

Virus Corona Ganggu Ekonomi, Pemerintah Belum akan Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 09:02 WIB
Virus Corona Ganggu Ekonomi, Pemerintah Belum akan Beri Insentif Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah belum berencana memberikan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata di Indonesia, meski ada risiko penurunan kunjungan wisatawan China karena virus Corona.

Berbeda dengan Indonesia, negara seperti Singapura dan Thailand justru memberikan insentif bagi sektor pariwisata seiring dengan mewabahnya virus Corona, di antaranya berupa insentif perpajakan.

Pekan lalu, Pemerintah Singapura mengumumkan sejumlah langkah untuk memulihkan ekonomi yang terdampak virus corona. Stimulus itu di antaranya insentif pajak properti, potongan harga, serta diskon retribusi pekerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara Pemerintah Thailand, ada diskon cukai avtur bagi maskapai agar tetap melayani turis asing. Tak hanya itu, Thailand juga menyiapkan skema pinjaman lunak, penangguhan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bukan untuk sektor pariwisata. (rig)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mencari solusi atas dampak ekonomi yang ditimbulkan virus corona. Namun, pemberian insentif untuk sektor pariwisata belum masuk dalam prioritas pemerintah.

"Sekarang, bukan terkait insentif. Ini kan terkait dengan virus outbreak. Jadi bukan karena insentif," kata Airlangga di kantornya, Senin (03/02/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Airlangga menambahkan kunjungan wisatawan asing secara global memang tengah menurun lantaran wabah cirus Corona. Meski begitu, pemerintah akan melakukan langkah antisipasi di antaranya dengan menggenjot wisatawan dalam negeri.

Badan Pusat Statistik sebelumnya menyatakan wabah Corona akan memengaruhi kunjungan turis China ke Indonesia. Belum lagi, pemerintah juga menangguhkan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival untuk turis China.

Sepanjang tahun lalu, sebanyak 2 juta turis China, atau 12% dari total 16,11 juta turis asing datang ke Indonesia. Menurut BPS, kehilangan seperdelapan kunjungan turis China akan mempersulit pemerintah merealisasikan target kunjungan 17 juta turis asing tahun ini.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN