VIETNAM

Vietnam Susun Desain Reformasi Pajak Hingga 2030

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 09:30 WIB
Vietnam Susun Desain Reformasi Pajak Hingga 2030

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Wakil Perdana Menteri Vietnam Le Minh Khai telah menyetujui langkah reformasi sistem perpajakan di negara tersebut hingga 2030.

Khai mengatakan langkah reformasi dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan pajak nasional dengan praktik-praktik internasional. Pemerintah berharap kebutuhan berbagai sumber daya akan terpenuhi dan strategi pembangunan sosial ekonomi pada 2030 dapat terpenuhi.

"Ini akan membantu menstabilkan pengumpulan anggaran negara dari pajak dan biaya terkait dengan strategi pembangunan sosial-ekonomi pada 2021-2025 dan 2026-2030," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Khai menuturkan pemerintah saat ini telah memberikan dukungan fiskal untuk membantu bisnis dan masyarakat pulih dari pandemi Covid-19. Kemudian, ada langkah-langkah optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Pemerintah juga menargetkan kepuasan wajib pajak terhadap otoritas mampu mencapai setidaknya 90% pada 2025. Selain itu, penggunaan saluran pembayaran pajak secara elektronik juga ditargetkan mencapai 70%.

Secara bersamaan, reformasi dilakukan dengan menyempurnakan peraturan perpajakan, terutama terkait dengan PPN atas ekspor dan jasa, serta memperkuat peraturan tentang pembebasan dan pengembalian pajak agar lebih sederhana, transparan, dan terpadu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Khai menyebut langkah reformasi juga memuat pembangunan peta jalan penyesuaian cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol, serta cukai produk konsumsi lain dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pada 2021-2030.

"Strategi reformasi akan mengurangi tarif impor menjadi sekitar 25% pada 2025 dan 20% pada 2030, dari 32% saat ini," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn.

Hal lain yang masuk dalam langkah reformasi adalah merancang insentif pajak untuk UMKM. Pada saat bersamaan, pemerintah juga menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengenakan pajak lebih besar pada sektor-sektor yang merusak lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN