VIETNAM

Vietnam Bakal Terapkan Faktur Pajak Elektronik Mulai Bulan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 18:00 WIB
Vietnam Bakal Terapkan Faktur Pajak Elektronik Mulai Bulan Depan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menyebut wajib pajak wajib beralih menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur mulai Juli 2022.

BIR menyatakan penggunaan e-faktur sesuai dengan amanat UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). BIR juga tengah menyiapkan sistem untuk memulai implementasi e-faktur.

"BIR melakukan percontohan sistem e-faktur, penerimaan elektronik, dan penjualan elektronik mulai Juli," tulis BIR, Jumat (3/6/2022)

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BIR menjelaskan UU CREATE telah mengatur wajib pajak harus mulai mengimplementasikan atau menerbitkan e-faktur dan kuitansi digital dalam 5 tahun sejak undang-undang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada 2017.

Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan e-commerce dan ekspor juga harus mengeluarkan salinan e-faktur digital. Begitu pula wajib pajak besar yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, harus membuat faktur atas transaksinya secara elektronik.

Pada 2019, Kementerian Keuangan Vietnam mengajukan hibah senilai US$7,3 juta atau setara dengan Rp105,47 miliar kepada Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk mengembangkan sistem pajak elektronik.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dalam perjalanannya, pemerintah menerima pembiayaan dari KOICA untuk mendorong pelaksanaan proyek percontohan pada 100 wajib pajak besar.

KOICA lantas menyumbangkan peralatan dan perangkat lunak, terutama peripheral, server, dan penyimpanan kepada pemerintah untuk memastikan sistem elektronik dapat berjalan dalam jangka panjang.

Selain itu, KOICA menyerahkan 270 desktop, 130 laptop, dan 130 printer kepada BIR untuk transisi penerbitan e-faktur.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Wajib pajak nantinya dapat mengakses sistem BIR untuk menerbitkan e-faktur. Melalui sistem yang sama, wajib pajak juga dapat menyimpan informasi mengenai penjual/pembeli, jumlah penjualan, dan harga untuk dilaporkan kepada otoritas.

"BIR berharap sistem bisa menyediakan data yang dapat diandalkan untuk digunakan petugas dalam melakukan penilaian," sebut BIR seperti dilansir philstar.com.

Apabila berjalan lancar, sistem e-faktur akan menjadi bagian dari program transformasi digital BIR untuk memotong biaya transaksi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’