VIETNAM

Vietnam Bakal Terapkan Faktur Pajak Elektronik Mulai Bulan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 18:00 WIB
Vietnam Bakal Terapkan Faktur Pajak Elektronik Mulai Bulan Depan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menyebut wajib pajak wajib beralih menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur mulai Juli 2022.

BIR menyatakan penggunaan e-faktur sesuai dengan amanat UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). BIR juga tengah menyiapkan sistem untuk memulai implementasi e-faktur.

"BIR melakukan percontohan sistem e-faktur, penerimaan elektronik, dan penjualan elektronik mulai Juli," tulis BIR, Jumat (3/6/2022)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BIR menjelaskan UU CREATE telah mengatur wajib pajak harus mulai mengimplementasikan atau menerbitkan e-faktur dan kuitansi digital dalam 5 tahun sejak undang-undang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada 2017.

Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan e-commerce dan ekspor juga harus mengeluarkan salinan e-faktur digital. Begitu pula wajib pajak besar yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, harus membuat faktur atas transaksinya secara elektronik.

Pada 2019, Kementerian Keuangan Vietnam mengajukan hibah senilai US$7,3 juta atau setara dengan Rp105,47 miliar kepada Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk mengembangkan sistem pajak elektronik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam perjalanannya, pemerintah menerima pembiayaan dari KOICA untuk mendorong pelaksanaan proyek percontohan pada 100 wajib pajak besar.

KOICA lantas menyumbangkan peralatan dan perangkat lunak, terutama peripheral, server, dan penyimpanan kepada pemerintah untuk memastikan sistem elektronik dapat berjalan dalam jangka panjang.

Selain itu, KOICA menyerahkan 270 desktop, 130 laptop, dan 130 printer kepada BIR untuk transisi penerbitan e-faktur.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wajib pajak nantinya dapat mengakses sistem BIR untuk menerbitkan e-faktur. Melalui sistem yang sama, wajib pajak juga dapat menyimpan informasi mengenai penjual/pembeli, jumlah penjualan, dan harga untuk dilaporkan kepada otoritas.

"BIR berharap sistem bisa menyediakan data yang dapat diandalkan untuk digunakan petugas dalam melakukan penilaian," sebut BIR seperti dilansir philstar.com.

Apabila berjalan lancar, sistem e-faktur akan menjadi bagian dari program transformasi digital BIR untuk memotong biaya transaksi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN