VIETNAM

Vietnam Bakal Terapkan Faktur Pajak Elektronik Mulai Bulan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 18:00 WIB
Vietnam Bakal Terapkan Faktur Pajak Elektronik Mulai Bulan Depan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menyebut wajib pajak wajib beralih menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur mulai Juli 2022.

BIR menyatakan penggunaan e-faktur sesuai dengan amanat UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). BIR juga tengah menyiapkan sistem untuk memulai implementasi e-faktur.

"BIR melakukan percontohan sistem e-faktur, penerimaan elektronik, dan penjualan elektronik mulai Juli," tulis BIR, Jumat (3/6/2022)

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BIR menjelaskan UU CREATE telah mengatur wajib pajak harus mulai mengimplementasikan atau menerbitkan e-faktur dan kuitansi digital dalam 5 tahun sejak undang-undang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada 2017.

Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan e-commerce dan ekspor juga harus mengeluarkan salinan e-faktur digital. Begitu pula wajib pajak besar yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, harus membuat faktur atas transaksinya secara elektronik.

Pada 2019, Kementerian Keuangan Vietnam mengajukan hibah senilai US$7,3 juta atau setara dengan Rp105,47 miliar kepada Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk mengembangkan sistem pajak elektronik.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam perjalanannya, pemerintah menerima pembiayaan dari KOICA untuk mendorong pelaksanaan proyek percontohan pada 100 wajib pajak besar.

KOICA lantas menyumbangkan peralatan dan perangkat lunak, terutama peripheral, server, dan penyimpanan kepada pemerintah untuk memastikan sistem elektronik dapat berjalan dalam jangka panjang.

Selain itu, KOICA menyerahkan 270 desktop, 130 laptop, dan 130 printer kepada BIR untuk transisi penerbitan e-faktur.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wajib pajak nantinya dapat mengakses sistem BIR untuk menerbitkan e-faktur. Melalui sistem yang sama, wajib pajak juga dapat menyimpan informasi mengenai penjual/pembeli, jumlah penjualan, dan harga untuk dilaporkan kepada otoritas.

"BIR berharap sistem bisa menyediakan data yang dapat diandalkan untuk digunakan petugas dalam melakukan penilaian," sebut BIR seperti dilansir philstar.com.

Apabila berjalan lancar, sistem e-faktur akan menjadi bagian dari program transformasi digital BIR untuk memotong biaya transaksi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?