KABUPATEN BANTUL

Via PBB Online, Utang Pajak Bisa Dicek Sendiri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 16:21 WIB
Via PBB Online, Utang Pajak Bisa Dicek Sendiri Bupati Bantul Suharsono tengah melaunching PBB Online. (Foto: Radarjogja.co.id)

BANTUL, DDTCNews – Kemajuan teknologi telah membuat semua pekerjaan dapat lebih mudah diselesaikan. Tidak ketinggalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga turut memanfaatkan perkembangan tersebut.

Demi mempermudah wajib pajak (WP), Pemkab meluncurkan sistem pajak bumi dan bangunan (PBB) online, Rabu (24/8). Cukup dengan mengakses https://pbb.bantulkab.go.id, WP bisa memperoleh informasi berapa nilai tunggakan pajaknya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menyebut ada banyak keunggulan dalam sistem PBB online ini. Cukup dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia, WP dapat melihat nilai pembayaran PBB, termasuk data pembayaran PBB selama lima tahun terakhir.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

”Semua akan terlihat, baik yang sudah lunas atau belum. Tak hanya itu, WP juga sekaligus dapat mengoreksi data terkait objek pajak miliknya,” ujarnya di sela acar peluncuran PBB Online di Gedung Parasamya, Bantul.

Didik menambahkan, data objek pajak yang dapat diubah langsung oleh WP salah satunya adalah memecah atau menggabungkan objek pajak. Kendati demikian, Didik menjelaskan kalau perubahan data objek pajak ini tetap harus ditindaklanjuti kembali melalui serangkaian proses di kantor DPPKAD. ”Seperti mengisi blangko dan lain sebagainya,” tambahnya.

Dengan kemudahan ini, Didik berharap kesadaran WP di Bantul dalam membayar kewajibannya meningkat agar target PBB dapat tercapai. Target yang ditetapkan untuk PBB pada 2016 ini sebesar Rp39 miliar. Per 18 Agustus 2016 ini yang sudah tercapai sebesar Rp21,6 miliar.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Pada triwulan pertama hingga kedua sekitar Rp8,9 miliar. Kemudian, memasuki triwulan ketiga ini baru mencapai Rp12,7 miliar dari target Rp21,2 miliar,” ujar Didik.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh DPPKAD. Menurut Suharsono, DPPKAD sangat peka terhadap perkembangan teknologi.

Oleh karena itu, seperti dikutip dalam radarjogja.co.id, Suharsono berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Apalagi, fasilitas ini sudah dapat diakses melalui smartphone. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses