KABUPATEN BANTUL

Via PBB Online, Utang Pajak Bisa Dicek Sendiri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 16:21 WIB
Via PBB Online, Utang Pajak Bisa Dicek Sendiri Bupati Bantul Suharsono tengah melaunching PBB Online. (Foto: Radarjogja.co.id)

BANTUL, DDTCNews – Kemajuan teknologi telah membuat semua pekerjaan dapat lebih mudah diselesaikan. Tidak ketinggalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga turut memanfaatkan perkembangan tersebut.

Demi mempermudah wajib pajak (WP), Pemkab meluncurkan sistem pajak bumi dan bangunan (PBB) online, Rabu (24/8). Cukup dengan mengakses https://pbb.bantulkab.go.id, WP bisa memperoleh informasi berapa nilai tunggakan pajaknya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menyebut ada banyak keunggulan dalam sistem PBB online ini. Cukup dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia, WP dapat melihat nilai pembayaran PBB, termasuk data pembayaran PBB selama lima tahun terakhir.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

”Semua akan terlihat, baik yang sudah lunas atau belum. Tak hanya itu, WP juga sekaligus dapat mengoreksi data terkait objek pajak miliknya,” ujarnya di sela acar peluncuran PBB Online di Gedung Parasamya, Bantul.

Didik menambahkan, data objek pajak yang dapat diubah langsung oleh WP salah satunya adalah memecah atau menggabungkan objek pajak. Kendati demikian, Didik menjelaskan kalau perubahan data objek pajak ini tetap harus ditindaklanjuti kembali melalui serangkaian proses di kantor DPPKAD. ”Seperti mengisi blangko dan lain sebagainya,” tambahnya.

Dengan kemudahan ini, Didik berharap kesadaran WP di Bantul dalam membayar kewajibannya meningkat agar target PBB dapat tercapai. Target yang ditetapkan untuk PBB pada 2016 ini sebesar Rp39 miliar. Per 18 Agustus 2016 ini yang sudah tercapai sebesar Rp21,6 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pada triwulan pertama hingga kedua sekitar Rp8,9 miliar. Kemudian, memasuki triwulan ketiga ini baru mencapai Rp12,7 miliar dari target Rp21,2 miliar,” ujar Didik.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh DPPKAD. Menurut Suharsono, DPPKAD sangat peka terhadap perkembangan teknologi.

Oleh karena itu, seperti dikutip dalam radarjogja.co.id, Suharsono berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Apalagi, fasilitas ini sudah dapat diakses melalui smartphone. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN