ADMINISTRASI PAJAK

Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 11:51 WIB
Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Adapun aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir.

“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan. Jadi, silakan update e-faktur-nya,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versi 3.2 tetapi belum diunggah, wajib pajak dapat mengunggah (upload) melalui e-faktur versi 4.0. Hal ini dapat dilakukan sepanjang faktur pajak masukan yang dimiliki memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0 mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak pula 'Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang'.

Adapun sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0, pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain e-faktur desktop, ada 27 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024. Dengan demikian, secara total, sudah ada 28 layanan perpajakan. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’.

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan secara bertahap. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan akan dilakukan sampai akhir Juli 2024.

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja