Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Adapun aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir.
“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan. Jadi, silakan update e-faktur-nya,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Senin (22/7/2024).
Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versi 3.2 tetapi belum diunggah, wajib pajak dapat mengunggah (upload) melalui e-faktur versi 4.0. Hal ini dapat dilakukan sepanjang faktur pajak masukan yang dimiliki memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan.
Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0 mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak pula 'Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang'.
Adapun sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0, pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Selain e-faktur desktop, ada 27 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024. Dengan demikian, secara total, sudah ada 28 layanan perpajakan. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’.
Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan secara bertahap. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan akan dilakukan sampai akhir Juli 2024.
“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.