ADMINISTRASI PAJAK

Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 11:51 WIB
Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Adapun aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir.

“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan. Jadi, silakan update e-faktur-nya,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versi 3.2 tetapi belum diunggah, wajib pajak dapat mengunggah (upload) melalui e-faktur versi 4.0. Hal ini dapat dilakukan sepanjang faktur pajak masukan yang dimiliki memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0 mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak pula 'Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang'.

Adapun sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 4.0, pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain e-faktur desktop, ada 27 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024. Dengan demikian, secara total, sudah ada 28 layanan perpajakan. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’.

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan secara bertahap. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan akan dilakukan sampai akhir Juli 2024.

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra