SRAGEN, DDTCNews — Kebijakan verifikasi guna menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menuai protes dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sragen.
Ketua IPPAT Kabupaten Sragen, Djoko Slamet Wiharto menuturkan proses verifikasi tersebut telah menghambat kinerja PPAT. Akibatnya masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama atas suatu tanah atau bangunan harus menunggu lama.
Dari sisi waktu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menjanjikan satu hingga dua hari, tapi faktanya lebih dari itu, tergantung harga objek pajak. Prosesnya bisa berminggu-minggu, ini jelas mengganggu kinerja kami,” kata Djoko beberapa waktu lalu.
Meski besarnya NJOP yang ditetapkan tidak mempengaruhi nilai transaksi jual beli, namun NJOP tersebut biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga transaksi. Akibatnya, beban BPHTB yang harus dibayarkan masyarakat juga menjadi lebih besar.
Djoko menilai seharusnya harga jual suatu tanah atau bangunan ditentukan berdasarkan kesepakatan jual beli antara pembeli dengan penjual, bukan DPPKAD. Saat ini sedikitnya 50% berkas permohonan balik nama yang diajukan tidak disetujui DPPKAD lantaran harga jualnya dianggap tidak sesuai.
Sebenarnya, ketentuan verifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPPKAD. Seperti dikutip timlo.net, verifikasi dimaksudkan untuk menilai kembali harga tanah dan bangunan saat ini.
Kabupaten Sragen merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa tengah tepatnya di sebelah timur Kota Solo. Sragen terdiri dari 20 kecamatan. Posisinya yang terletak di jalur utama Solo-Surabaya dan berbatasan langsung dengan Jawa Timur, menjadikannya sebagai gerbang utama Jawa Tengah sebelah timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.