KABUPATEN SRAGEN

Verifikasi Tanah Diprotes PPAT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 17:14 WIB
Verifikasi Tanah Diprotes PPAT

SRAGEN, DDTCNews — Kebijakan verifikasi guna menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menuai protes dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sragen.

Ketua IPPAT Kabupaten Sragen, Djoko Slamet Wiharto menuturkan proses verifikasi tersebut telah menghambat kinerja PPAT. Akibatnya masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama atas suatu tanah atau bangunan harus menunggu lama.

Dari sisi waktu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menjanjikan satu hingga dua hari, tapi faktanya lebih dari itu, tergantung harga objek pajak. Prosesnya bisa berminggu-minggu, ini jelas mengganggu kinerja kami,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Meski besarnya NJOP yang ditetapkan tidak mempengaruhi nilai transaksi jual beli, namun NJOP tersebut biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga transaksi. Akibatnya, beban BPHTB yang harus dibayarkan masyarakat juga menjadi lebih besar.

Djoko menilai seharusnya harga jual suatu tanah atau bangunan ditentukan berdasarkan kesepakatan jual beli antara pembeli dengan penjual, bukan DPPKAD. Saat ini sedikitnya 50% berkas permohonan balik nama yang diajukan tidak disetujui DPPKAD lantaran harga jualnya dianggap tidak sesuai.

Sebenarnya, ketentuan verifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPPKAD. Seperti dikutip timlo.net, verifikasi dimaksudkan untuk menilai kembali harga tanah dan bangunan saat ini.

Kabupaten Sragen merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa tengah tepatnya di sebelah timur Kota Solo. Sragen terdiri dari 20 kecamatan. Posisinya yang terletak di jalur utama Solo-Surabaya dan berbatasan langsung dengan Jawa Timur, menjadikannya sebagai gerbang utama Jawa Tengah sebelah timur.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?