KABUPATEN SRAGEN

Verifikasi Tanah Diprotes PPAT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 17:14 WIB
Verifikasi Tanah Diprotes PPAT

SRAGEN, DDTCNews — Kebijakan verifikasi guna menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar penghitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menuai protes dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sragen.

Ketua IPPAT Kabupaten Sragen, Djoko Slamet Wiharto menuturkan proses verifikasi tersebut telah menghambat kinerja PPAT. Akibatnya masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama atas suatu tanah atau bangunan harus menunggu lama.

Dari sisi waktu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menjanjikan satu hingga dua hari, tapi faktanya lebih dari itu, tergantung harga objek pajak. Prosesnya bisa berminggu-minggu, ini jelas mengganggu kinerja kami,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Meski besarnya NJOP yang ditetapkan tidak mempengaruhi nilai transaksi jual beli, namun NJOP tersebut biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga transaksi. Akibatnya, beban BPHTB yang harus dibayarkan masyarakat juga menjadi lebih besar.

Djoko menilai seharusnya harga jual suatu tanah atau bangunan ditentukan berdasarkan kesepakatan jual beli antara pembeli dengan penjual, bukan DPPKAD. Saat ini sedikitnya 50% berkas permohonan balik nama yang diajukan tidak disetujui DPPKAD lantaran harga jualnya dianggap tidak sesuai.

Sebenarnya, ketentuan verifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPPKAD. Seperti dikutip timlo.net, verifikasi dimaksudkan untuk menilai kembali harga tanah dan bangunan saat ini.

Kabupaten Sragen merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa tengah tepatnya di sebelah timur Kota Solo. Sragen terdiri dari 20 kecamatan. Posisinya yang terletak di jalur utama Solo-Surabaya dan berbatasan langsung dengan Jawa Timur, menjadikannya sebagai gerbang utama Jawa Tengah sebelah timur.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN