KEBIJAKAN PEMERINTAH

Vaksinasi Terus Berjalan, Airlangga Optimistis Ekonomi Segera Pulih

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:15 WIB
Vaksinasi Terus Berjalan, Airlangga Optimistis Ekonomi Segera Pulih

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah webinar, Selasa (30/3/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian optimistis pemulihan ekonomi nasional akan berjalan lebih cepat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik. Dengan didukung program vaksinasi dan UU Cipta Kerja, ia meyakini pertumbuhan ekonomi 2021 akan sesuai target 4,5% hingga 5,3%.

"Bersamaan program vaksinasi, pemerintah konsisten lakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro untuk menekan angka pertambahan Covid-19 dengan menyeimbangkan aspek sosial ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga 28 Maret 2021, vaksin Covid-19 yang telah disuntikkan mencapai 10,49 juta dosis. Sebanyak 7,25 juta orang telah mendapat vaksin dosis pertama, sedangkan 3,24 juta orang di antaranya telah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua.

Menurutnya, vaksinasi akan berjalan hingga mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Vaksinasi akan diberikan kepada 101,5 juta penduduk atau 70% dari populasi, dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Pada saat bersamaan, Airlangga memaparkan sejumlah perbaikan dalam kinerja ekonomi nasional. Misal, dari sisi indeks manufaktur atau Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang telah berada di level 50,9 atau ekspansi pada Februari 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi investasi dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) juga terus meningkat. Demikian pula pada indeks harga saham gabungan (IHSG) dan posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang makin menguat.

Pemerintah juga menganggarkan stimulus pemulihan ekonomi nasional senilai Rp699,43 triliun tahun ini. Stimulus itu untuk penanganan kesehatan, program prioritas kementerian/lembaga, mendukung UMKM, memberikan bantuan sosial, serta insentif dunia usaha.

Untuk insentif dunia usaha, anggaran yang disiapkan mencapai Rp58,46 triliun terdiri atas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif terhadap bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPN rumah DTP.

"Pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi, khususnya tingkatkan kepercayaan masyarakat untuk sisi konsumsi dan investasi," tutur Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra