UU PPSK

UU PPSK Geser Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Aturan Transisi Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 11:15 WIB
UU PPSK Geser Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Aturan Transisi Disiapkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (keenam kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (keempat kiri) beserta anggota dan sejumlah perwakilan dari industri jasa keuangan berjalan seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ikut menggeser 2 kewenangan yang selama ini diampu oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons hal ini, OJK dan Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) guna memuluskan proses transisi.

Dua kewenangan Bappebti yang berpindah ke OJK adalah terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh.

"Tujuannya, menjaga stabilitas sektor keuangan. Sebagai tindak lanjut UU PPSK, Bappebti dan kemenkeu akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang masa transisi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam pembukaan Raker Bappebti 2023, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Bappebti, ujar mendag, harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih keras dalam melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha perdagangan berjangka.

"Perlu juga disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat," kata Zulkifli.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebutkan sepanjang 2022 instansinya telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22.000 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp22.181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp296,6 triliun.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1,9 triliun dan timah murni batangan senilai US$2,36 miliar.

"Besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak," kata Didid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi