UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI

UU PDP Wajibkan Instansi Tunjuk Pejabat Khusus, Bagaimana dengan DJP?

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:00 WIB
UU PDP Wajibkan Instansi Tunjuk Pejabat Khusus, Bagaimana dengan DJP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah diwajibkan untuk menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi seiring dengan diundangkannya UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah memiliki unit khusus yang menjalankan fungsi pelindungan data pribadi tersebut meski UU PDP baru saja diundangkan.

"Keamanan dan pelindungan data yang ada di DJP saat ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi," katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, UU PDP mewajibkan instansi pemerintah, selaku pengendali data pribadi, untuk menjaga melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang dikelola.

Kewajiban penunjukan pejabat atau petugas khusus tersebut berlaku apabila kegiatan instansi pemerintah memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, instansi pemerintah memproses data pribadi untuk kepentingan layanan publik.

Kedua, kegiatan inti pengendali data memiliki sifat, ruang lingkup, atau tujuan yang memerlukan pemantauan data pribadi dengan skala besar secara sistematis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, kegiatan pengendali data terdiri dari pemrosesan data pribadi dalam skala besar untuk data pribadi yang bersifat spesifik atau data pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat atau petugas pelaksana fungsi pelindungan data pribadi ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan hukum dan praktik pelindungan data pribadi, serta kemampuan dalam memenuhi tugasnya.

Setelah ditunjuk, pejabat atau petugas memiliki sejumlah tugas antara lain memberikan saran kepada pengendali data pribadi untuk memenuhi ketentuan dalam UU PDP serta memastikan kepatuhan pengendali data pribadi terhadap UU PDP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, pejabat memberikan saran tentang penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi, serta berkoordinasi untuk isu-isu terkait dengan pemrosesan data pribadi.

Apabila pengendali data pribadi tidak menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan data pribadi, hingga denda. Simak Resmi! Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Pelindungan Data Pribadi.

Sanksi-sanksi ini akan dijatuhkan oleh lembaga khusus terkait dengan pelindungan data pribadi yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dibentuk melalui peraturan presiden (perpres). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra