UNDANG-UNDANG

UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 09:00 WIB
UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (foto: DPR/Oji/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22/2001 tentang Migas sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman berharap RUU tersebut mampu mendorong kenaikan lifting migas. Menurutnya, lifting migas perlu dinaikkan sehingga meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi kalau makin tinggi lifting migas kita, Insyaallah pendapatan negara kita juga semakin tinggi. Tentunya upaya kita untuk mengalokasikan ke sektor-sektor lain juga makin tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Maman juga berharap RUU Migas dapat memberikan tambahan semangat dan motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinvestasi pada sektor migas.

"Secara prinsip, saya mewakili teman-teman Komisi VII dengan segala rasa bangga dan senang hati menerima pengesahan RUU Migas di Baleg ini," tuturnya dikutip dari situs web DPR.

Sebagai informasi, lifting minyak mentah Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Lifting minyak pada 2018 tercatat 778.000 barel per hari. Pada 2022, lifting turun menjadi hanya sebanyak 612.000 barel per hari.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tren penurunan produksi juga terjadi pada lifting gas. Pada 2018, lifting gas Indonesia mencapai 1,14 juta barel setara minyak per hari. Pada 2022, lifting gas hanya mencapai 954.000 barel setara minyak per hari.

Penurunan lifting migas diikuti oleh stagnasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Pada 2018, realisasi PNBP migas tercatat mencapai Rp142,8 triliun. Pada 2022, PNBP migas tercatat hanya mampu mencapai Rp148,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak