UNDANG-UNDANG

UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 09:00 WIB
UU Migas Direvisi, DPR Sebut Pendapatan Negara Bakal Meningkat

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (foto: DPR/Oji/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22/2001 tentang Migas sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman berharap RUU tersebut mampu mendorong kenaikan lifting migas. Menurutnya, lifting migas perlu dinaikkan sehingga meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi kalau makin tinggi lifting migas kita, Insyaallah pendapatan negara kita juga semakin tinggi. Tentunya upaya kita untuk mengalokasikan ke sektor-sektor lain juga makin tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Maman juga berharap RUU Migas dapat memberikan tambahan semangat dan motivasi bagi pelaku usaha untuk terus berinvestasi pada sektor migas.

"Secara prinsip, saya mewakili teman-teman Komisi VII dengan segala rasa bangga dan senang hati menerima pengesahan RUU Migas di Baleg ini," tuturnya dikutip dari situs web DPR.

Sebagai informasi, lifting minyak mentah Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Lifting minyak pada 2018 tercatat 778.000 barel per hari. Pada 2022, lifting turun menjadi hanya sebanyak 612.000 barel per hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tren penurunan produksi juga terjadi pada lifting gas. Pada 2018, lifting gas Indonesia mencapai 1,14 juta barel setara minyak per hari. Pada 2022, lifting gas hanya mencapai 954.000 barel setara minyak per hari.

Penurunan lifting migas diikuti oleh stagnasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Pada 2018, realisasi PNBP migas tercatat mencapai Rp142,8 triliun. Pada 2022, PNBP migas tercatat hanya mampu mencapai Rp148,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra