UU 17/2023

UU Kesehatan Resmi Terbit, Ada Insentif Pajak untuk Industri Farmasi

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:33 WIB
UU Kesehatan Resmi Terbit, Ada Insentif Pajak untuk Industri Farmasi

Tampilan depan dokumen UU 17/2023 tentang Kesehatan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi mengundangkan UU 17/2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan UU Kesehatan disebutkan pengesahan undang-undang ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan. Pengesahan UU Kesehatan juga menjadi bagian dari transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat," bunyi salah satu pertimbangan UU Kesehatan, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

UU Kesehatan disusun secara omnibus law atau holistik dalam 1 undang-undang yang komprehensif. UU Kesehatan ini disahkan untuk membangun SDM yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, serta memajukan kesejahteraan rakyat.

UU Kesehatan memuat 20 bab dan 458 pasal. Pokok materi dalam UU Kesehatan salah satunya mengenai penciptaan kemandirian dan pengembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global, termasuk dari sisi kefarmasian dan alat kesehatan.

Pasal 323 menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia. Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan pun dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dapat dilakukan oleh industri sediaan farmasi, industri alat kesehatan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.

Sementara pada Pasal 326, dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan dari dalam negeri.

Pemenuhan kebutuhan ketahanan kesehatan nasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dilakukan paling sedikit dengan 7 hal, termasuk menerbitkan kebijakan, penyaluran insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta peningkatan daya saing industri.

Pada lembar penjelasan, kemudian disebutkan yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal.

"Insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk," bunyi penjelasan Pasal 326 ayat (4) UU Kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra