FILIPINA

UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menilai implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak disahkan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. UU ini juga dinilai akan memperbarui sistem pajak di Filipina.

"Otoritas pajak ingin menciptakan lingkungan yang inklusif dengan para wajib pajak. Otoritas juga akan lebih dekat dengan wajib pajak agar mereka memahami kewajiban perpajakannya," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lumagui mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak memperkenalkan reformasi perpajakan administratif dan revisi beberapa pasal dari UU Pendapatan Negara. UU ini antara lain memuat klasifikasi wajib pajak UMKM; pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik atau manual, serta klasifikasi pemberian restitusi pajak pertambahan berbasis risiko.

Melalui UU Kemudahan Membayar Pajak, dia menilai semua proses bisnis di bidang pajak akan lebih efisien. Misalnya soal restitusi pajak yang selama ini dikenal rumit, juga bakal mudah dan efisien bagi wajib pajak.

Di sisi lain, implementasi UU tersebut juga bakal memudahkan otoritas dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Saat ini, otoritas tengah menggencarkan sosialisasi UU Kemudahan Membayar Pajak. Sosialisasi dilaksanakan di berbagai wilayah di Filipina sebagai sarana pemberian edukasi kepada wajib pajak.

Sementara itu, Wakil Menteri Bidang Pendapatan Charlito Martin Mendoza menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Penerapan undang-undang tersebut pada akhirnya juga bakal meningkatkan daya tarik investasi.

"Dengan penyederhanaan prosedur kepatuhan perpajakan, pengurangan birokrasi, dan pemanfaatan teknologi, kami berharap akan mendorong terciptanya suasana saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra