FILIPINA

UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menilai implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak disahkan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. UU ini juga dinilai akan memperbarui sistem pajak di Filipina.

"Otoritas pajak ingin menciptakan lingkungan yang inklusif dengan para wajib pajak. Otoritas juga akan lebih dekat dengan wajib pajak agar mereka memahami kewajiban perpajakannya," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lumagui mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak memperkenalkan reformasi perpajakan administratif dan revisi beberapa pasal dari UU Pendapatan Negara. UU ini antara lain memuat klasifikasi wajib pajak UMKM; pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik atau manual, serta klasifikasi pemberian restitusi pajak pertambahan berbasis risiko.

Melalui UU Kemudahan Membayar Pajak, dia menilai semua proses bisnis di bidang pajak akan lebih efisien. Misalnya soal restitusi pajak yang selama ini dikenal rumit, juga bakal mudah dan efisien bagi wajib pajak.

Di sisi lain, implementasi UU tersebut juga bakal memudahkan otoritas dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Saat ini, otoritas tengah menggencarkan sosialisasi UU Kemudahan Membayar Pajak. Sosialisasi dilaksanakan di berbagai wilayah di Filipina sebagai sarana pemberian edukasi kepada wajib pajak.

Sementara itu, Wakil Menteri Bidang Pendapatan Charlito Martin Mendoza menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Penerapan undang-undang tersebut pada akhirnya juga bakal meningkatkan daya tarik investasi.

"Dengan penyederhanaan prosedur kepatuhan perpajakan, pengurangan birokrasi, dan pemanfaatan teknologi, kami berharap akan mendorong terciptanya suasana saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja