BERITA PAJAK HARI INI

UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak Saat Bisnis Berbasis Digital Marak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 08:29 WIB
UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak Saat Bisnis Berbasis Digital Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berdampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/8/2022).

UU HPP akan memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, kontribusinya terhadap pendapatan negara makin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.

"Implementasi UU HPP akan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis khususnya yang berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan pada 2022 yang diestimasi senilai Rp1.924,9 triliun.

Selain mengenai dampak adanya UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru pada 2023. Barang yang disasar untuk menjadi objek cukai antara lain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NIK Sebagai NPWP

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.

"Hal ini dilakukan antara lain dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP," tulis pemerintah.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemanfaatan Data

Kendati memberi dampak positif, UU HPP juga masih akan memberikan tantangan dalam upaya optimalisasi penerimaan tahun depan. Tidak berulangnya penerimaan yang diakibatkan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2023 juga perlu dicermati.

Pemerintah juga berharap tindak lanjut pemanfaatan data yang diperoleh dari PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP dapat dioptimalkan untuk mendukung perluasan basis pemajakan. Risiko fiskal yang timbul dari kebijakan ini adalah implementasi dan pengoptimalan data yang didapatkan dari program-program tersebut.

Pemanfaatan data digunakan untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan yang lebih terarah, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penambahan Barang Kena Cukai

Merujuk pada Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya. Untuk itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.

"Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai," sebut pemerintah.

Ekstensifikasi cukai juga dilakukan untuk mendukung implementasi UU HPP. Berdasarkan UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur dengan peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Digitalisasi Ekonomi

Pemerintah masih melihat digitalisasi ekonomi sebagai salah satu risiko dalam penggalian potensi penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi memang berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, ada peningkatan aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

"Walaupun saat ini pemerintah telah menerapkan kewajiban perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi elektronik, perkembangan digitalisasi yang cepat terutama setelah pandemi Covid-19 perlu diantisipasi," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023. (DDTCNews)

Penerimaan PPh dan PPN

Pemerintah menyebut kinerja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) masih akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi jangka menengah, peningkatan basis, serta penerapan core tax administration system.

"Dalam jangka menengah, PPh serta PPN dan PPnBM masih akan menjadi 2 penyumbang terbesar dari penerimaan perpajakan," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra