UU HPP

UU HPP Tambah Penerimaan Pajak Rp130 T, Begini Penjelasan Wamenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:30 WIB
UU HPP Tambah Penerimaan Pajak Rp130 T, Begini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditaksir bakal menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp130 triliun pada 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan penerimaan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan pada tahun depan. Apalagi, pemerintah pemerintah masih akan mengelola APBN secara fleksibel dan responsif terhadap dinamika Covid-19.

"Kami akan menggunakan fleksibilitas itu secara bertanggung jawab sehingga kalau ada upsize dari pajak, bisa kita pakai untuk belanja, bisa kita pakai untuk pengurangan defisit, bisa kita pakai untuk pengurangan pembiayaan," katanya, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suahasil mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Implementasi peraturan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan karena ruang lingkupnya yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Beberapa ketentuan dalam UU HPP yang berpotensi menambah penerimaan pajak di antaranya penambahan bracket PPh orang pribadi mulai tahun pajak 2022, serta pengenaan pajak karbon dan kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selain itu, pemerintah juga mengadakan PPS selama 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan diumumkannya estimasi tambahan penerimaan pajak karena UU HPP, lanjut Suahasil, pemerintah juga akan terus mendorong Ditjen Pajak (DJP) agar mampu mencapai target tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Enggak apa-apa kita pelototin saja nanti, kita lihat setiap bulan benar atau tidak akan ada upsize. Berapa yang dari PPS yang sudah mulai bulan Januari, atau ketika April kita tanya berapa kenaikan penerimaan PPN-nya," ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah akan senang jika realisasi penerimaan pajak akan melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN 2022. Tambahan penerimaan tersebut akan dapat dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk menambah pagu belanja, walaupun dalam hal ini pemerintah tetap harus berkonsultasi kepada DPR.

Pemerintah telah membuat proyeksi mengenai dampak UU HPP dan langkah reformasi perpajakan dalam penerimaan 2022. Pada tahun tersebut, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% PDB pada 2023, 9,53% PDB pada 2024, dan 10,12% PDB pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?