KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Harus Didukung Momentum Tekan Potensi Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:58 WIB
UU HPP Harus Didukung Momentum Tekan Potensi Sengketa Pajak

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP yang diadakan Tax Center PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan ditetapkannya 43 aturan teknis dalam waktu dekat dinilai perlu menjadi momentum untuk meminimalisasi potensi dan risiko terjadinya sengketa.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemahaman setiap pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak, atas suatu peraturan bisa jadi berbeda.

Bagaimanapun, perubahan lanskap perpajakan serta pemahaman wajib pajak atas suatu ketentuan pajak memiliki potensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, khususnya pada masa-masa ketika suatu ketentuan pajak baru diberlakukan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Jadi kita perlu lihat risiko sengketa ini karena bisa mendistorsi kepastian. Kalau kita mengutip IMF dan OECD, itu salah satu aspek yang krusial dan kalau dilihat salah satu pilarnya adalah bagaimana pencegahan dan penyelesaian sengketa," katanya, Kamis (9/12/2021).

Dalam webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP yang diadakan Tax Center PKN STAN, Bawono menilai UU HPP dan reformasi perpajakan ke depannya perlu dibarengi dengan upaya-upaya untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa pajak secara efektif dan efisien.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki compliance risk management (CRM) sekaligus business intelligence. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan dan pemeriksaan atas wajib pajak dilakukan berdasarkan profil risiko dari masing-masing wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di beberapa negara, lanjut Bawono, sudah banyak otoritas pajak yang memiliki pendekatan alternatif untuk menyelesaikan sengketa seperti melalui mediasi, pendekatan yurisprudensi, hingga penggunaan teknologi untuk memantau tren sengketa perpajakan.

"Penggunaan teknologi misalkan pola sengketa putusan pengadilan yang berulang itu seharusnya dipantau dan bisa diselesaikan tidak perlu sampai ke pengadilan pajak," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal dari Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak dan otoritas pajak selama ini memang selalu memiliki kepentingan yang berbeda.

Otoritas pajak memiliki kepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak memiliki kepentingan untuk menurunkan beban pajaknya. Dengan demikian, sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi hal yang lumrah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?