KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Harus Didukung Momentum Tekan Potensi Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:58 WIB
UU HPP Harus Didukung Momentum Tekan Potensi Sengketa Pajak

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP yang diadakan Tax Center PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan ditetapkannya 43 aturan teknis dalam waktu dekat dinilai perlu menjadi momentum untuk meminimalisasi potensi dan risiko terjadinya sengketa.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemahaman setiap pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak, atas suatu peraturan bisa jadi berbeda.

Bagaimanapun, perubahan lanskap perpajakan serta pemahaman wajib pajak atas suatu ketentuan pajak memiliki potensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, khususnya pada masa-masa ketika suatu ketentuan pajak baru diberlakukan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jadi kita perlu lihat risiko sengketa ini karena bisa mendistorsi kepastian. Kalau kita mengutip IMF dan OECD, itu salah satu aspek yang krusial dan kalau dilihat salah satu pilarnya adalah bagaimana pencegahan dan penyelesaian sengketa," katanya, Kamis (9/12/2021).

Dalam webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP yang diadakan Tax Center PKN STAN, Bawono menilai UU HPP dan reformasi perpajakan ke depannya perlu dibarengi dengan upaya-upaya untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa pajak secara efektif dan efisien.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki compliance risk management (CRM) sekaligus business intelligence. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan dan pemeriksaan atas wajib pajak dilakukan berdasarkan profil risiko dari masing-masing wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Di beberapa negara, lanjut Bawono, sudah banyak otoritas pajak yang memiliki pendekatan alternatif untuk menyelesaikan sengketa seperti melalui mediasi, pendekatan yurisprudensi, hingga penggunaan teknologi untuk memantau tren sengketa perpajakan.

"Penggunaan teknologi misalkan pola sengketa putusan pengadilan yang berulang itu seharusnya dipantau dan bisa diselesaikan tidak perlu sampai ke pengadilan pajak," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal dari Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak dan otoritas pajak selama ini memang selalu memiliki kepentingan yang berbeda.

Otoritas pajak memiliki kepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak memiliki kepentingan untuk menurunkan beban pajaknya. Dengan demikian, sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi hal yang lumrah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja