UU HPP

UU HPP, BKF: Tarif Pajak Karbon Bisa Disesuaikan

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:30 WIB
UU HPP, BKF: Tarif Pajak Karbon Bisa Disesuaikan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan ketentuan tarif pajak karbon seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPPIM Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan UU memberikan ruang bagi pemerintah menaikkan tarif pajak karbon dari saat ini Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) sesuai dengan dinamika yang akan datang.

"Ini kan minimal. Artinya, pemerintah punya keleluasaan dengan memperhatikan perkembangan di pasar karbon, pemerintah punya keleluasaan untuk menyesuaikan tarifnya," katanya dalam sebuah media sosial, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Noor menuturkan terdapat sejumlah variasi dalam penerapan pajak karbon di dunia. Ada kalangan yang berpendapat pajak karbon efektif jika tarifnya US$40-80 per ton CO2. Meski demikian, tarif tetap tergantung pada kondisi masyarakat, ekonomi, dan sistem pajak masing-masing negara.

Polandia misalnya mematok tarif pajak karbon senilai US$0,08 per ton CO2, lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia sekitar US$2 per ton CO2. Sementara itu, Singapura menetapkan tarif pajak karbon Sin$5 atau sekitar US$3 per ton CO2.

Sama seperti Indonesia, lanjut Noor, negara-negara yang menjadi benchmark juga memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif pajak karbonnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kami memang mengenakan tarif yang rendah dulu. Kami mau melakukan transisi yang lebih smooth dan ini juga dilakukan di negara-negara lain," ujarnya.

Pemerintah telah memasukkan ketentuan pajak karbon dalam UU HPP. Sebagai tahap awal, pajak karbon bakal mulai diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme cap and tax.

Tarif senilai Rp30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak