UU HPP

UU HPP Atur PPN Final, Begini Masukan Asosiasi UMKM

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Atur PPN Final, Begini Masukan Asosiasi UMKM

Perajin menunjukkan pot bonsai karyanya di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (7/10/2021). UMKM yang biasa mengerjakan pesanan cinderamata ikon tempat wisata berbahan fiberglass tersebut berinovasi membuat hiasan 'aquascape' dan pot tanaman bonsai mengikuti tren pasar agar tetap bertahan saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

"Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ikhsan mengatakan pengenaan PPN final berpotensi membenani pelaku UMKM, terutama yang masih dalam kategori mikro dan kecil. Selain dari sisi keuangan, pengenaan PPN final juga dapat membingungkan pelaku usaha yang sedang berupaya mengembangkan usahanya.

Dia meminta pemerintah mengesampingkan pengenaan PPN final pada pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini persentasenya sekitar 97% dari total UMKM. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil tersebut bahkan masih membutuhkan dukungan setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Dengan kondisi tersebut, Ikhsan menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Perlu ada perbedaan treatment antara usaha mikro-kecil dan menengah," ujarnya.

Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, dan besaran PPN final. Meski demikian, dia berharap semua ketentuan PPN final tersebut tetap mendukung pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah melalui UU HPP berencana mengenakan PPN final untuk memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.

Mengenai tarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN