UU HPP

UU HPP Atur PPN Final, Begini Masukan Asosiasi UMKM

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Atur PPN Final, Begini Masukan Asosiasi UMKM

Perajin menunjukkan pot bonsai karyanya di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (7/10/2021). UMKM yang biasa mengerjakan pesanan cinderamata ikon tempat wisata berbahan fiberglass tersebut berinovasi membuat hiasan 'aquascape' dan pot tanaman bonsai mengikuti tren pasar agar tetap bertahan saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

"Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ikhsan mengatakan pengenaan PPN final berpotensi membenani pelaku UMKM, terutama yang masih dalam kategori mikro dan kecil. Selain dari sisi keuangan, pengenaan PPN final juga dapat membingungkan pelaku usaha yang sedang berupaya mengembangkan usahanya.

Dia meminta pemerintah mengesampingkan pengenaan PPN final pada pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini persentasenya sekitar 97% dari total UMKM. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil tersebut bahkan masih membutuhkan dukungan setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Dengan kondisi tersebut, Ikhsan menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Perlu ada perbedaan treatment antara usaha mikro-kecil dan menengah," ujarnya.

Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, dan besaran PPN final. Meski demikian, dia berharap semua ketentuan PPN final tersebut tetap mendukung pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah melalui UU HPP berencana mengenakan PPN final untuk memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.

Mengenai tarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses