UU HKPD

UU HKPD Beri Fleksibilitas bagi Pemda Tetapkan PBB, Simak Analisisnya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:00 WIB
UU HKPD Beri Fleksibilitas bagi Pemda Tetapkan PBB, Simak Analisisnya

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi ruang bagi kabupaten/kota agar lebih leluasa dalam menetapkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerahnya masing-masing.

Melalui UU HKPD, NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB bisa ditetapkan paling rendah 20% hingga maksimal 100% dari NJOP. Ketentuan seperti ini tidak diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"NJOP diberi keleluasaan bagi daerah, tidak cuma 100% NJOP tapi ada skema bisa 20% sampai 100% dari NJOP. Ada keleluasaan bagi pemda untuk mengatur sendiri optimalisasi PBB," ujar Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan demikian, kenaikan tarif maksimal PBB dari yang saat ini sebesar 0,3% menjadi 0,5% belum tentu meningkatkan beban PBB yang ditanggung wajib pajak.

Ruang yang besar bagi pemda untuk melakukan improvisasi dalam menetapkan PBB dapat dimanfaatkan oleh pemkab/pemkot untuk meningkatkan daya saing investasi di daerahnya masing-masing.

Merespons ketentuan baru dalam UU HKPD, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan fleksibilitas bagi pemda untuk menentukan persentase NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB sudah tepat.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dengan adanya ketentuan ini, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan NJOP sesuai dengan nilai riil dari aset bumi dan bangunan tanpa harus membebani wajib pajak.

"Sering di kota NJOP itu jauh di bawah nilai jual tanah itu sendiri. Jadi NJOP habis ini bisa dirasionalisasi sesuai harga pasar tapi akan dibuat range agar tidak membebani masyarakat," ujar Arief.

Arief mengatakan Pemkot Tangerang tetap akan melaksanakan kebijakan pajak daerah sejalan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan yang baik diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap pajak tetap terjaga.

"Supaya masyarakat mau bayar pajak, kita berikan berbagai program. Contohnya, pendidikan gratis, swasta pun SPP-nya kita bayari, kesehatan asalkan mau di kelas III BPJS-nya kita bayari, swasta kita ajak bicara apa yang perlu dilakukan untuk mendorong usahanya," ujar Arief. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja