KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Atur Soal Pajak Kendaraan Listrik, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 17:00 WIB
UU HKPD Atur Soal Pajak Kendaraan Listrik, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).

PALEMBANG, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik akan memperoleh banyak insentif melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Suahasil mengatakan UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan Indonesia tersebut lebih progresif dalam mendukung kendaraan listrik ketimbang negara lain.

"Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Suahasil menuturkan UU HKPD mengubah sejumlah pengaturan dalam pajak daerah. Menurutnya, pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB menunjukkan keberpihakan UU HKPD pada pelestarian lingkungan.

Dengan itu, pemerintah dan DPR berharap transisi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan segera tercapai. Ke depan, tidak hanya kendaraan listrik yang memperoleh insentif tersebut, tetapi juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan seperti tenaga surya.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yaitu kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah