PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 14:00 WIB
UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengan perusahaan tambang, perkebunan, hingga penyedia alat berat guna membahas pengenaan pajak alat berat (PAB).

Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan pansus akan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan daftar alat berat yang dimiliki ataupun digunakan untuk operasional dan kegiatan usaha.

"Adanya pengenaan pajak ini nantinya sebagai kontribusi bagi PAD," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, perusahaan diminta untuk menyerahkan data terkait dengan alat berat yang dimiliki sendiri, kontraktor, subkontraktor, ataupun milik vendor masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data awal yang diterima pansus, mayoritas alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur merupakan alat berat asal Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Untuk itu, Sapto meminta para perusahaan untuk jujur dalam menyampaikan data-data alat berat. Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan pansus mengadakan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan alat berat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kami akan bersurat resmi. Sebanyak tujuh perusahaan yang hadir hari ini artinya peduli dengan Kalimantan Timur," jelas Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Untuk diketahui, PAB adalah pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat (NJAB), yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian. Tarif PAB ditetapkan lewat perda maksimal sebesar 0,2%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra