PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 14:00 WIB
UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengan perusahaan tambang, perkebunan, hingga penyedia alat berat guna membahas pengenaan pajak alat berat (PAB).

Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan pansus akan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan daftar alat berat yang dimiliki ataupun digunakan untuk operasional dan kegiatan usaha.

"Adanya pengenaan pajak ini nantinya sebagai kontribusi bagi PAD," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Secara lebih terperinci, perusahaan diminta untuk menyerahkan data terkait dengan alat berat yang dimiliki sendiri, kontraktor, subkontraktor, ataupun milik vendor masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data awal yang diterima pansus, mayoritas alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur merupakan alat berat asal Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Untuk itu, Sapto meminta para perusahaan untuk jujur dalam menyampaikan data-data alat berat. Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan pansus mengadakan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan alat berat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kami akan bersurat resmi. Sebanyak tujuh perusahaan yang hadir hari ini artinya peduli dengan Kalimantan Timur," jelas Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Untuk diketahui, PAB adalah pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat (NJAB), yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian. Tarif PAB ditetapkan lewat perda maksimal sebesar 0,2%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP