Tampilan depan salinan UU 11/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, setelah DPR mengesahkan pada 5 Oktober 2020.
Beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 ini terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. Secara total, termasuk bagian Penjelasan, UU yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ini terdiri atas 1.187 halaman. Klaster perpajakan masuk dalam Bagian Ketujuh pada Bab VI Kemudahan Berusaha.
“Diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.
Klaster perpajakan mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, poin-poin perubahan empat UU dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja tersebut tidak berbeda dari sebagian rencana yang semula akan diatur melalui Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagian kebijakan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah masuk dalam Perpu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020. Kemudian, yang masuk dalam UU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Perpajakan yang belum ada pada UU 2/2020.
Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci pada tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan berikut.
Anda dapat juga membaca keseluruhan dokumen persandingan tersebut melalui laman ini. Simak pula Perspektif ‘Makna Positif Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sekedar pendapat pribadi..... UU Cipta kerja tidak semena mena berlaku bilamana Peraturan Perusahaan belum direvisi dan disepakati karyawan
Mantap Pak 👍👍👍