UU BEA METERAI

UU Bea Meterai Rombak Definisi Pemeteraian Kemudian

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 November 2020 | 13:01 WIB
 UU Bea Meterai Rombak Definisi Pemeteraian Kemudian

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai memerinci ketentuan pemeteraian kemudian. Pada UU terbaru, pemeteraian kemudian didefinisikan sebagai pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada Pasal 1 ayat (2) dari UU Bea Meterai sebelumnya yakni UU No. 13/1985, pemeteraian kemudian adalah cara pelunasan bea meterai melalui pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Kali ini, pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian ... merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," bunyi Pasal 17 ayat (2) UU No. 10/2020, seperti dikutip Senin (2/11/2020).

Meski demikian, pada pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (2) dijelaskan dalam pelaksanaannya pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian dapat dilakukan oleh pemegang dokumen baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Bila pemeteraian kemudian dilakukan akibat adanya dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, maka pihak yang terutang wajib membayar bea meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai terutang.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Sanksi administrasi yang berlaku pada UU Bea Meterai terbaru lebih rendah dari sanksi pada ketentuan lama yang mencapai 200%. Pihak yang terutang yang tidak atau kurang membayar bea meterai bakal diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.

Pada surat ketetapan tersebut bakal tercantum jumlah kekurangan bea meterai ditambah dengan sanksi administrasi yang dikenakan akibat tidak atau kurang dibayarnya bea meterai. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeteraian kemudian akan diatur melalui peraturan menteri keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 19:06 WIB

Hal ini bagus untuk memaksimalkan potensi pajak dari bea materai sekaligus memperbarui aturan yang dapat dikatakan sudah cukup lama

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra