UU BEA METERAI

UU Bea Meterai Rombak Definisi Pemeteraian Kemudian

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 November 2020 | 13:01 WIB
 UU Bea Meterai Rombak Definisi Pemeteraian Kemudian

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai memerinci ketentuan pemeteraian kemudian. Pada UU terbaru, pemeteraian kemudian didefinisikan sebagai pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada Pasal 1 ayat (2) dari UU Bea Meterai sebelumnya yakni UU No. 13/1985, pemeteraian kemudian adalah cara pelunasan bea meterai melalui pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Kali ini, pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian ... merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," bunyi Pasal 17 ayat (2) UU No. 10/2020, seperti dikutip Senin (2/11/2020).

Meski demikian, pada pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (2) dijelaskan dalam pelaksanaannya pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian dapat dilakukan oleh pemegang dokumen baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Bila pemeteraian kemudian dilakukan akibat adanya dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, maka pihak yang terutang wajib membayar bea meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai terutang.

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Sanksi administrasi yang berlaku pada UU Bea Meterai terbaru lebih rendah dari sanksi pada ketentuan lama yang mencapai 200%. Pihak yang terutang yang tidak atau kurang membayar bea meterai bakal diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.

Pada surat ketetapan tersebut bakal tercantum jumlah kekurangan bea meterai ditambah dengan sanksi administrasi yang dikenakan akibat tidak atau kurang dibayarnya bea meterai. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeteraian kemudian akan diatur melalui peraturan menteri keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 19:06 WIB

Hal ini bagus untuk memaksimalkan potensi pajak dari bea materai sekaligus memperbarui aturan yang dapat dikatakan sudah cukup lama

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Selasa, 17 September 2024 | 18:21 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN