KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

foto: DJP

JAMBI, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Jambi Telanaipura melakukan penyitaan atas rekening milik beberapa wajib pajak. Rekening tersebut sebelumnya telah dilakukan pemblokiran. Namun, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi oleh penanggung pajak.

Penyitaan rekening dilakukan lewat 4 cabang Bank Mandiri di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

"Hingga saat penyitaan dilakukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP Pratama Jambi Telanaipura," kata JSPN KPP Pratama Jambi Telanaipura Firmansyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh JSPN. Tujuannya, menguasai barang milik penanggung pajak yang dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyitaan ini dilakukan setelah tahapan pemblokiran rekening. Pemblokiran sendiri dilakukan karena penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan, seperti penerbitan dan pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa.

Dalam kasus kali ini, penyitaan dilakukan atas barang milik penanggung pajak berupa rekening keuangan. Rekening keuangan yang disita mencakup rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk rekening bank, rekening efek atau subrekening efek pada perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi pada perusahaan asuransi, serta aset keuangan lainnya yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau entitas lain.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud.

Melalui tindakan penyitaan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka terkait pelunasan utang pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax