KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

foto: DJP

JAMBI, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Jambi Telanaipura melakukan penyitaan atas rekening milik beberapa wajib pajak. Rekening tersebut sebelumnya telah dilakukan pemblokiran. Namun, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi oleh penanggung pajak.

Penyitaan rekening dilakukan lewat 4 cabang Bank Mandiri di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

"Hingga saat penyitaan dilakukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP Pratama Jambi Telanaipura," kata JSPN KPP Pratama Jambi Telanaipura Firmansyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh JSPN. Tujuannya, menguasai barang milik penanggung pajak yang dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyitaan ini dilakukan setelah tahapan pemblokiran rekening. Pemblokiran sendiri dilakukan karena penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan, seperti penerbitan dan pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa.

Dalam kasus kali ini, penyitaan dilakukan atas barang milik penanggung pajak berupa rekening keuangan. Rekening keuangan yang disita mencakup rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk rekening bank, rekening efek atau subrekening efek pada perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi pada perusahaan asuransi, serta aset keuangan lainnya yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau entitas lain.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud.

Melalui tindakan penyitaan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka terkait pelunasan utang pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?