KINERJA FISKAL

Utang Pemerintah Sudah 30,33% PDB, Amankah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:55 WIB
Utang Pemerintah Sudah 30,33% PDB, Amankah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Strategi front loading yang dijalankan untuk pembiayaan dalam APBN 2019 telah mengerek rasio utang pemerintah ke level 30,33% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir Februari 2019.

Kementerian Keuangan menyatakan penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam jumlah yang cukup besar pada dua bulan pertama 2019 telah membuat utang pemerintah senilai Rp4.566,26 triliun. Angka ini setara dengan 30,33% PDB.

“Rasio utang terhadap PDB yang menyentuh 30,33% masih berada pada taraf yang aman, mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip dari APBN Kita edisi Maret 2019.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Pemerintah menjelaskan batasan utang 60% PDB diadopsi dari Maastricht Treaty, sebuah perjanjian yang ditandatangani para anggota negara Eropa untuk pembentukan Uni Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 7 Februari 1992.

Dalam perjanjian itu, ada pengaturan mengenai tingkat inflasi, pengelolaan keuangan pemerintah (defisit tahunan dan utang pemerintah), nilai tukar mata uang, serta tingkat suku bunga dalam jangka panjang.

Pada akhir Februari komposisi utang pemerintah didominasi oleh SBN senilai Rp3.775,79 triliun atau 82,69% dari total utang. Selanjutnya, pinjaman hanya tercatat senilai Rp790,47 triliun atau sekitar 17,31% dari total utang pemerintah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kementerian Keuangan menjelaskan penerbitan SBN pada 2019 masih akan dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek sertarefinancing. Sementara itu, pinjaman luar negeri yang ditarik pada 2019 digunakan untuk membiayai proyek serta untuk menutup defisit anggaran secara umum.

Otoritas fiskal menegaskan pembiayaan utang akan dilakukan dengan memperhatikan empat prinsip utama. Pertama, kehati-hatian, yakni dengan menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan diupayakan menurun secara bertahap dalam jangka menengah.

Kedua, efisiensi biaya utang di tingkat risiko yang terkendali dan mendukung kesinambungan fiskal. Ketiga, pemanfaatan utang pada kegiatan produktif yang mendukung pencapaian target pembangunan. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pembiayaan investasi untuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Keempat, komposisi utang dalam batas terkendali. Hal ini penting untuk pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Lebih dari itu, sambung otoritas, arah kebijakan pembiayaan utang akan menyesuaikan dengan defisit APBN.

“Di mana pembiayaan melalui utang akan terus berkurang seiring dengan mengecilnya defisit APBN,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi