KINERJA FISKAL

Utang Pemerintah Sudah 30,33% PDB, Amankah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:55 WIB
Utang Pemerintah Sudah 30,33% PDB, Amankah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Strategi front loading yang dijalankan untuk pembiayaan dalam APBN 2019 telah mengerek rasio utang pemerintah ke level 30,33% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir Februari 2019.

Kementerian Keuangan menyatakan penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam jumlah yang cukup besar pada dua bulan pertama 2019 telah membuat utang pemerintah senilai Rp4.566,26 triliun. Angka ini setara dengan 30,33% PDB.

“Rasio utang terhadap PDB yang menyentuh 30,33% masih berada pada taraf yang aman, mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip dari APBN Kita edisi Maret 2019.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Pemerintah menjelaskan batasan utang 60% PDB diadopsi dari Maastricht Treaty, sebuah perjanjian yang ditandatangani para anggota negara Eropa untuk pembentukan Uni Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 7 Februari 1992.

Dalam perjanjian itu, ada pengaturan mengenai tingkat inflasi, pengelolaan keuangan pemerintah (defisit tahunan dan utang pemerintah), nilai tukar mata uang, serta tingkat suku bunga dalam jangka panjang.

Pada akhir Februari komposisi utang pemerintah didominasi oleh SBN senilai Rp3.775,79 triliun atau 82,69% dari total utang. Selanjutnya, pinjaman hanya tercatat senilai Rp790,47 triliun atau sekitar 17,31% dari total utang pemerintah.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Kementerian Keuangan menjelaskan penerbitan SBN pada 2019 masih akan dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek sertarefinancing. Sementara itu, pinjaman luar negeri yang ditarik pada 2019 digunakan untuk membiayai proyek serta untuk menutup defisit anggaran secara umum.

Otoritas fiskal menegaskan pembiayaan utang akan dilakukan dengan memperhatikan empat prinsip utama. Pertama, kehati-hatian, yakni dengan menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan diupayakan menurun secara bertahap dalam jangka menengah.

Kedua, efisiensi biaya utang di tingkat risiko yang terkendali dan mendukung kesinambungan fiskal. Ketiga, pemanfaatan utang pada kegiatan produktif yang mendukung pencapaian target pembangunan. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pembiayaan investasi untuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Keempat, komposisi utang dalam batas terkendali. Hal ini penting untuk pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Lebih dari itu, sambung otoritas, arah kebijakan pembiayaan utang akan menyesuaikan dengan defisit APBN.

“Di mana pembiayaan melalui utang akan terus berkurang seiring dengan mengecilnya defisit APBN,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?