Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) melakukan penyitaan aset atas grup perusahaan TDK akibat adanya tunggakan pajak yang tak kunjung dilunasi.
Kepala KPP PMA Enam Mohkamad Khifni mengatakan utang pajak yang ditanggung perusahaan mencapai Rp12 miliar. Adapun aset yang disita adalah 3 mobil dan 1 sepeda motor.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP PMA Enam," ujar Khifni dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).
Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh juru sita KPP PMA Enam dan turut dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, wajib pajak telah terlebih dahulu diterbitkan surat teguran dan juga surat paksa.
Sesuai dengan ketentuan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan bila dalam 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak masih tidak saja melunasi utang pajaknya.
Setelah aset disita, penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihannya dalam waktu maksimal 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang.
Khifni mengatakan dalam melakukan penagihan pihaknya tetap lebih mengutamakan langkah persuasif. Penagihan aktif termasuk melalui penyitaan baru dilakukan bila upaya persuasif tak mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Penyitaan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajaknya dengan baik dan memberikan efek jera bagi para penanggung pajak yang masih memiliki tunggakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.