KPP PMA ENAM

Utang Pajak Tembus Rp12 Miliar, 4 Kendaraan Milik Perusahaan Disita

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 13:00 WIB
Utang Pajak Tembus Rp12 Miliar, 4 Kendaraan Milik Perusahaan Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) melakukan penyitaan aset atas grup perusahaan TDK akibat adanya tunggakan pajak yang tak kunjung dilunasi.

Kepala KPP PMA Enam Mohkamad Khifni mengatakan utang pajak yang ditanggung perusahaan mencapai Rp12 miliar. Adapun aset yang disita adalah 3 mobil dan 1 sepeda motor.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP PMA Enam," ujar Khifni dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh juru sita KPP PMA Enam dan turut dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, wajib pajak telah terlebih dahulu diterbitkan surat teguran dan juga surat paksa.

Sesuai dengan ketentuan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan bila dalam 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak masih tidak saja melunasi utang pajaknya.

Setelah aset disita, penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihannya dalam waktu maksimal 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Khifni mengatakan dalam melakukan penagihan pihaknya tetap lebih mengutamakan langkah persuasif. Penagihan aktif termasuk melalui penyitaan baru dilakukan bila upaya persuasif tak mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Penyitaan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajaknya dengan baik dan memberikan efek jera bagi para penanggung pajak yang masih memiliki tunggakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?