KPP PMA ENAM

Utang Pajak Tembus Rp12 Miliar, 4 Kendaraan Milik Perusahaan Disita

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 13:00 WIB
Utang Pajak Tembus Rp12 Miliar, 4 Kendaraan Milik Perusahaan Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) melakukan penyitaan aset atas grup perusahaan TDK akibat adanya tunggakan pajak yang tak kunjung dilunasi.

Kepala KPP PMA Enam Mohkamad Khifni mengatakan utang pajak yang ditanggung perusahaan mencapai Rp12 miliar. Adapun aset yang disita adalah 3 mobil dan 1 sepeda motor.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP PMA Enam," ujar Khifni dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh juru sita KPP PMA Enam dan turut dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, wajib pajak telah terlebih dahulu diterbitkan surat teguran dan juga surat paksa.

Sesuai dengan ketentuan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan bila dalam 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak masih tidak saja melunasi utang pajaknya.

Setelah aset disita, penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihannya dalam waktu maksimal 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Khifni mengatakan dalam melakukan penagihan pihaknya tetap lebih mengutamakan langkah persuasif. Penagihan aktif termasuk melalui penyitaan baru dilakukan bila upaya persuasif tak mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Penyitaan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajaknya dengan baik dan memberikan efek jera bagi para penanggung pajak yang masih memiliki tunggakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik