KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Dicairkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:30 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Dicairkan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mendatangi kantor Bank BCA KCP Cokroaminoto guna melaksanakan proses pencairan atau pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak pada 6 Januari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Lutfiana KPP Pratama Denpasar Barat Lutfiana menjelaskan proses pemindahbukuan saldo rekening merupakan proses lanjutan dalam kegiatan penagihan pajak. Sebelumnya, rekening wajib pajak telah diblokir dan disita.

“Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, serta pemblokiran dan penyitaan. Namun, wajib pajak belum juga melunasi tagihan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selain Lutfiana, hadir pula Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana, staf pelaksana Faisal Fahmi, dan pimpinan Bank BCA KCP Cokroaminoto Dindin Saldin Kalyubi.

Lutfiana menambahkan KPP sangat menghargai dan mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik antara KPP dan bank. Dia juga berharap kerja sama antara kedua instansi dapat dilanjutkan demi kesuksesan pengumpulan penerimaan negara.

Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Penyitaan juga dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan