KPP PRATAMA NATAR

Utang Pajak Tak Dilunasi, Rumah Toko dan Mitsubishi Triton Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Rumah Toko dan Mitsubishi Triton Disita KPP

Penyitaan terhadap aset milik wajib pajak oleh KPP Pratama Natar.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Natar, Lampung menyita aset milik 2 wajib pajak berupa tanah/ruko serta kendaraan roda empat Mitsubishi Triton.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif oleh kantor pajak kepada wajib pajak. Hingga waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya.

"Penagihan aktif dilakukan karena tunggakan pajak telah melewati batas waktu pelunasan setelah penyampaian surat paksa yang kedua kepada wajib pajak," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Alivo menambahkan, masing-masing objek sitaan, yakni tanah/ruko dan kendaraan, bernilai Rp1,5 miliar dan Rp250 juta.

Langkah penyitaan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra