KPP PRATAMA GORONTALO

Utang Pajak Rp3,76 Miliar Tidak Dilunasi, 5 Truk Milik WP Kena Sita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:00 WIB
Utang Pajak Rp3,76 Miliar Tidak Dilunasi, 5 Truk Milik WP Kena Sita

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - KPP Pratama Gorontalo menyita aset milik wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajaknya sampai dengan waktu yang telah ditentukan bertempat di Kabupaten Boalemo pada 18 November 2022.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono mengatakan penyitaan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya sehingga dapat menghadirkan efek jera kepada para penunggak pajak khususnya di kota Gorontalo.

“Dengan adanya eksekusi sita, diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kegiatan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp3,76 miliar.

Dalam kegiatan penyitaan kali ini, Juru Sita Pajak Negara Reksi Andika bersama Kasi Pemeriksaaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Gorontalo Ade Hendri Eka Priyatna melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa Dump Truck Hino 500 Ranger sebanyak 5 unit.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Suyono menegaskan KPP Pratama Gorontalo akan terus mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik secara komunikasi persuasif (soft collection) atau dengan tindakan penagihan aktif, seperti penyitaan (hard collection).

Selain itu, sambungnya, KPP Pratama Gorontalo juga akan terus konsisten dalam melaksanakan kegiatan penagihan pajak sebagai wujud komitmen pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP