KPP PRATAMA GORONTALO

Utang Pajak Rp3,76 Miliar Tidak Dilunasi, 5 Truk Milik WP Kena Sita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:00 WIB
Utang Pajak Rp3,76 Miliar Tidak Dilunasi, 5 Truk Milik WP Kena Sita

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - KPP Pratama Gorontalo menyita aset milik wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajaknya sampai dengan waktu yang telah ditentukan bertempat di Kabupaten Boalemo pada 18 November 2022.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono mengatakan penyitaan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya sehingga dapat menghadirkan efek jera kepada para penunggak pajak khususnya di kota Gorontalo.

“Dengan adanya eksekusi sita, diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kegiatan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp3,76 miliar.

Dalam kegiatan penyitaan kali ini, Juru Sita Pajak Negara Reksi Andika bersama Kasi Pemeriksaaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Gorontalo Ade Hendri Eka Priyatna melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa Dump Truck Hino 500 Ranger sebanyak 5 unit.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suyono menegaskan KPP Pratama Gorontalo akan terus mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik secara komunikasi persuasif (soft collection) atau dengan tindakan penagihan aktif, seperti penyitaan (hard collection).

Selain itu, sambungnya, KPP Pratama Gorontalo juga akan terus konsisten dalam melaksanakan kegiatan penagihan pajak sebagai wujud komitmen pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?