Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - KPP Pratama Gorontalo menyita aset milik wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajaknya sampai dengan waktu yang telah ditentukan bertempat di Kabupaten Boalemo pada 18 November 2022.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono mengatakan penyitaan dilakukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya sehingga dapat menghadirkan efek jera kepada para penunggak pajak khususnya di kota Gorontalo.
“Dengan adanya eksekusi sita, diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/12/2022).
Kegiatan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp3,76 miliar.
Dalam kegiatan penyitaan kali ini, Juru Sita Pajak Negara Reksi Andika bersama Kasi Pemeriksaaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Gorontalo Ade Hendri Eka Priyatna melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa Dump Truck Hino 500 Ranger sebanyak 5 unit.
Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
Suyono menegaskan KPP Pratama Gorontalo akan terus mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, baik secara komunikasi persuasif (soft collection) atau dengan tindakan penagihan aktif, seperti penyitaan (hard collection).
Selain itu, sambungnya, KPP Pratama Gorontalo juga akan terus konsisten dalam melaksanakan kegiatan penagihan pajak sebagai wujud komitmen pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) oleh DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.