KPP PRATAMA BINTAN

Utang Pajak Rp16 M Tak Dibayar, Puluhan Kendaraan Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 16:00 WIB
Utang Pajak Rp16 M Tak Dibayar, Puluhan Kendaraan Milik WP Disita KPP

Suasana kegiatan penyitaan oleh KPP Pratama Bintan. (foto: DJP)

BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan kembali melakukan penempelan segel sita atas aset milik penunggak pajak dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan kelurahan setempat.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bintan Getsemany Liberty mengatakan KPP sebenarnya sudah menempelkan segel sebanyak 2 kali, tetapi kerap kali dilepas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"KPP Bintan melakukan penempelan kembali segel sita sambil menunggu proses lelang," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Getsemany menjelaskan proses lelang sebelumnya sudah dilakukan. Meski demikian, pelaksanaan lelang tersebut ditunda karena wajib pajak melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung pun menyatakan menolak permohonan wajib pajak sehingga proses sita dan lelang dapat dilanjutkan kembali.

Aset-aset milik penunggak pajak yang disita berupa puluhan unit kendaraan bermotor hingga 2 bidang tanah/bangunan. Wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp16,2 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kokoh menuturkan penyegelan aset wajib pajak kali ini telah diawali dengan penerbitan surat paksa hingga pelaksanaan gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak.

Berkaca pada kasus ini, ia pun berharap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai tata cara pelunasan pajak dapat melakukan konsultasi ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201