KEBIJAKAN PAJAK

Usulkan Penerapan PPN Final, Sri Mulyani: Untuk Simplifikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:00 WIB
Usulkan Penerapan PPN Final, Sri Mulyani: Untuk Simplifikasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan pengenaan PPN final atau goods and service tax (GST) atas barang dan jasa tertentu dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan PPN final atau GST tersebut diperlukan untuk menciptakan kesederhanaan dan kemudahan dalam menyelenggarakan kewajiban PPN.

"Ini simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan pemaparan Sri Mulyani, barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu bisa dikenai PPN final yang dihitung berdasarkan peredaran usaha. Nanti, tarif PPN final tersebut juga dimungkinkan untuk lebih rendah dari 5%.

Tarif PPN final yang diusulkan oleh pemerintah dalam revisi UU KUP tersebut lebih rendah dari tarif terendah dalam skema PPN multitarif. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan skema multitarif PPN dengan range tarif sebesar 5—25%.

Tarif yang lebih rendah dari tarif umum rencananya akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang saat ini masih dikecualikan dari PPN, yakni barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Alternatif lainnya, penyerahan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga bisa diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Khusus bagi masyarakat tidak mampu, pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi melalui subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?