KEBIJAKAN PAJAK

Usulkan Penerapan PPN Final, Sri Mulyani: Untuk Simplifikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:00 WIB
Usulkan Penerapan PPN Final, Sri Mulyani: Untuk Simplifikasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan pengenaan PPN final atau goods and service tax (GST) atas barang dan jasa tertentu dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan PPN final atau GST tersebut diperlukan untuk menciptakan kesederhanaan dan kemudahan dalam menyelenggarakan kewajiban PPN.

"Ini simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan pemaparan Sri Mulyani, barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu bisa dikenai PPN final yang dihitung berdasarkan peredaran usaha. Nanti, tarif PPN final tersebut juga dimungkinkan untuk lebih rendah dari 5%.

Tarif PPN final yang diusulkan oleh pemerintah dalam revisi UU KUP tersebut lebih rendah dari tarif terendah dalam skema PPN multitarif. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan skema multitarif PPN dengan range tarif sebesar 5—25%.

Tarif yang lebih rendah dari tarif umum rencananya akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang saat ini masih dikecualikan dari PPN, yakni barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Alternatif lainnya, penyerahan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga bisa diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Khusus bagi masyarakat tidak mampu, pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi melalui subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN