Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan pengenaan PPN final atau goods and service tax (GST) atas barang dan jasa tertentu dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan PPN final atau GST tersebut diperlukan untuk menciptakan kesederhanaan dan kemudahan dalam menyelenggarakan kewajiban PPN.
"Ini simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan pemaparan Sri Mulyani, barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu bisa dikenai PPN final yang dihitung berdasarkan peredaran usaha. Nanti, tarif PPN final tersebut juga dimungkinkan untuk lebih rendah dari 5%.
Tarif PPN final yang diusulkan oleh pemerintah dalam revisi UU KUP tersebut lebih rendah dari tarif terendah dalam skema PPN multitarif. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan skema multitarif PPN dengan range tarif sebesar 5—25%.
Tarif yang lebih rendah dari tarif umum rencananya akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang saat ini masih dikecualikan dari PPN, yakni barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Alternatif lainnya, penyerahan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga bisa diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Khusus bagi masyarakat tidak mampu, pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi melalui subsidi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.