ESTONIA

Usulan Penurunan Tarif Pajak Buku Hingga Koran Jadi 5 Persen Ditolak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 12:30 WIB
Usulan Penurunan Tarif Pajak Buku Hingga Koran Jadi 5 Persen Ditolak

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia menolak usulan Asosiasi Penerbit untuk menurunkan tarif PPN atas buku, majalah, dan surat kabar.

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus menjelaskan usulan penurunan tarif PPN ditolak lantaran tarif PPn atas buku tersebut sudah diturunkan sehingga pemerintah tak berencana melakukan pengurangan tambahan.

“Estonia telah menerapkan tarif PPN yang dikurangi untuk barang-barang ini dan Kementerian Keuangan tidak mendukung adanya pengurangan tambahan,” katanya seperti dikutip dari Bollyinside.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penerbit Mart Jagomägi meminta Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif PPN pada buku, majalah, dan surat kabar dari 9% menjadi 5%. Dia beralasan tarif PPN atas buku perlu dipangkas karena biaya penerbitan saat ini sudah meningkat,

“Di banyak negara Eropa, nilai budaya membaca dan menulis tercermin dalam perpajakan. Di hampir semua negara Eropa, tarif PPN buku dikurangi. Di Irlandia, Norwegia, dan Inggris, buku tak kena PPN sama sekali," tuturnya seperti dikutip dari Err.ee.

Sebagai informasi, tarif normal PPN di Estonia sebesar 20%. Namun, sejak 1 Mei 2020, khusus untuk buku, majalah, dan surat kabar diturunkan menjadi 9%. Hal ini dilakukan lantaran terdapat arahan dari Dewan Uni Eropa untuk menurunkan tarif PPN buku.

Arahan Dewan Uni Eropa ditindaklanjuti oleh negara anggota, seperti Inggris yang menurunkan tarif PPN buku menjadi 0% dari 20% sejak 1 Mei 2020. Kemudian, Spanyol menurunkan tarif PPN buku menjadi 4% dari 21% pada 22 April 2020. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi