ESTONIA

Usulan Penurunan Tarif Pajak Buku Hingga Koran Jadi 5 Persen Ditolak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 12:30 WIB
Usulan Penurunan Tarif Pajak Buku Hingga Koran Jadi 5 Persen Ditolak

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia menolak usulan Asosiasi Penerbit untuk menurunkan tarif PPN atas buku, majalah, dan surat kabar.

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus menjelaskan usulan penurunan tarif PPN ditolak lantaran tarif PPn atas buku tersebut sudah diturunkan sehingga pemerintah tak berencana melakukan pengurangan tambahan.

“Estonia telah menerapkan tarif PPN yang dikurangi untuk barang-barang ini dan Kementerian Keuangan tidak mendukung adanya pengurangan tambahan,” katanya seperti dikutip dari Bollyinside.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penerbit Mart Jagomägi meminta Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif PPN pada buku, majalah, dan surat kabar dari 9% menjadi 5%. Dia beralasan tarif PPN atas buku perlu dipangkas karena biaya penerbitan saat ini sudah meningkat,

“Di banyak negara Eropa, nilai budaya membaca dan menulis tercermin dalam perpajakan. Di hampir semua negara Eropa, tarif PPN buku dikurangi. Di Irlandia, Norwegia, dan Inggris, buku tak kena PPN sama sekali," tuturnya seperti dikutip dari Err.ee.

Sebagai informasi, tarif normal PPN di Estonia sebesar 20%. Namun, sejak 1 Mei 2020, khusus untuk buku, majalah, dan surat kabar diturunkan menjadi 9%. Hal ini dilakukan lantaran terdapat arahan dari Dewan Uni Eropa untuk menurunkan tarif PPN buku.

Arahan Dewan Uni Eropa ditindaklanjuti oleh negara anggota, seperti Inggris yang menurunkan tarif PPN buku menjadi 0% dari 20% sejak 1 Mei 2020. Kemudian, Spanyol menurunkan tarif PPN buku menjadi 4% dari 21% pada 22 April 2020. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?